Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas dan Kewajiban Mulia Seorang Istri

Widi Kusnadi - Sabtu, 28 November 2020 - 17:29 WIB

Sabtu, 28 November 2020 - 17:29 WIB

65 Views

Oleh: Ika Melati Yulistiani, Mahasiwa STAI Al-Fatah Bogor, Reporter MINA (Mi’raj News Agency)

Pernikahan merupakan babak baru bagi pasangan kekasih yang sudah resmi menjadi suami istri. Terutama bagi seorang perempuan. Karenanya, dalam menentukan pilihan yang dibuat, perempuan bisa menjadi sosok yang istimewa.

Maka, seorang perempuan yang sudah menikah memiliki peranan yang berbeda dari sebelumnya. Sebelumnya ia hanya hidup dalam lingkungan keluarga dan memiliki kewajiban sebagai anak terhadap orang tua dan sebagai seorang saudara terhadap adik atau kakak. Kini seorang wanita yang sudah menikah memiliki kewajiban tertentu terhadap suaminya.

Kewajiban wanita setelah menikah itu sesuai dengan aturan menikah dalam Islam yang terdapat dalam Al Qur’an dan Al-Hadits. Selain itu ia juga memiliki kewajiban terhadap anaknya kelak dan orang tua suami, yaitu mertuanya.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Memang tidaklah mudah menjalani bahtera rumah tangga dengan perannya masing-masing, terutama perempuan yang harus menjadi istri atau penolong untuk suami. Namun dengan berpedomankan Al-Quran, semuanya akan dapat dijalankan dengan baik.

Di dalam Al-Quran sendiri dijelaskan bahwa wanita muslimah memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sebagai bentuk ibadah dalam hal rumah tangga.

Seperti firman Allah yang menyebutkan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At Tahrim/61: 6).

Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar bisa menjaga diri dan keluarganya dari hal-hal yang diharamkan dan dilarang.

Adapun kewajiban seorang istri di dalam keluarga di antaranya:

1. Mentaati suami
Seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.

Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ،

Artinya: “Dan istri adalah penanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim).

Tentu saja salah satu tugas utama seorang istri shalihah adalah bagaimana berusaha membuat suaminya bahagia. Membuat suami bahagia dengan berbagai cara selama itu cara yang baik adalah kebaikan bagi seorang istri.

Baca Juga: Tujuh Peran Muslimah dalam Membela Palestina

2. Menjaga harta suami
Kewajiban istri terhadap suami selanjutnya adalah menjaga harta, rumah, dan kehormatan suami. Ini juga sebuah prinsip yng bersifat fleksibel sesuai dengan pola yang berjalan dalam sebuah rumah tangga. Akan tetapi umumnya, istri diserahi tugas untuk mengelola keuangan keluarga.

Kemudian, perintah menjaga rumah juga sebagai salah satu kewajiban istri terhadap suami ini berlaku untuk istri yang bekerja ataupun yang memilih untuk menghabiskan waktunya di rumah. Perintah ini berkait erat dengan nilai etika yang diajarkan dalam Islam.

Salah satunya adalah seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya, apalagi membolehkan lelaki lain masuk ke dalam rumahnya ketika suami tidak ada. Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al-Ahzab/33: 33).

3. Menjaga kehormatan suami
Menjaga kehormatan suami salah satunya adalah tidak membeberkan aib suami pada orang lain. Sebab hal ini secara tidak langsung menunjukkan kelemahan istri yang tidak bisa menjaga rahasia keluarga.

Baca Juga: Muslimah dan Masjidil Aqsa, Sebuah Panggilan untuk Solidaritas

4. Menjaga diri saat suami tidak ada
Allah berfirman dalam Al -Quran :

فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ

Artinya: “…wanita yang shaliha ialah wanita yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suami tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka…” (QS An-Nisa/4: 34).

Itulah beberapa kewajiban dan tugas mulia seorang perempuan ketika sudah memiliki gelar seorang istri terhadap suami. Dengan terpenuhinya hak dan kewajiban di antara suami dan istri, maka akan terciptalah keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Aamiin.

Baca Juga: Penting untuk Muslimah, Hindari Tasyabbuh

(A/IK/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Peran Muslimat dalam Menjaga Kesatuan Umat

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Khadijah
Khadijah
Kolom
Kolom
Kolom
MINA Millenia
Internasional
Tausiyah