Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa Dicairkan

Hasanatun Aliyah - Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:17 WIB

Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:17 WIB

7 Views

Seluruh Guru Madrasah Ditargetkan Dapat Pelatihan Kurikulum Merdeka (foto: detikcom)

Jakarta, MINA – Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan mulai Senin (10/10).

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ujar Anna, panggilan akrabnya, di Jakarta.

Ia menjelaskan, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif,” kata Anna.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu: KTP, Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Zain.

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah