Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 1 April 2023 - 14:16 WIB

Sabtu, 1 April 2023 - 14:16 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pengajuan insentif untuk guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia.

Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (1/4).

Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar Ali Ramdhani.

Ramdhani menggunakan, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah sebab  merupakan amanat undang-undang.

Ia meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” pungkasnya. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia