New York, 8 Jumadil Awwal 1438/6 Februari 2017 (MINA) – Para wisatawan dari tujuh negara Muslim mengaku gembira, karena bisa masuk ke Amerika Serikat (AS) setelah dilarang masuk ke negara itu, sehingga terjebak di bandara seluruh AS atau dideportasi.
Perintah eksekutif Trump telah melarang semua pengungsi dari seluruh dunia dan wisatawan dari tujuh negara, yaitu Iran, Irak, Yaman, Suriah, Libya, Sudan dan Somalia untuk memasuki AS.
Namun, sejak perintah eksekutif itu diblokir sementara oleh hakim federal pada Jumat (3/2) lalu, warga dari tujuh negara Muslim tersebut kembali diizinkan masuk ke AS.
Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris
Seperti Fuad Shareef dan keluarganya yang harus pulang kembali ke Irak sambil menunggu di Baghdad sejak larangan Trump diterapkan.
Namun, ketika larangan itu diblokir, mereka mencoba untuk kedua kalinya terbang kembali ke New York, AS.
“Kedutaan menghubungi saya dan mereka mengatakan ‘Anda dapat melakukan perjalanan’,” kata Fuad kepada Al Jazeera.
Kamal Fadlalla, dokter Sudan berusia 33 tahun, bersukacita setibanya kembali di New York setelah menghabiskan sepekan terjebak di negara asalnya.
Baca Juga: Serangan Hezbollah Terus Meluas, Permukiman Nahariya di Israel Jadi Kota Hantu
“Rasanya hebat,” kata Fadlalla kepada AFP pada Ahad (5/2) di Bandara Internasional John F Kennedy. “Ini adalah pekan yang sulit sebenarnya.”
Sementara itu, mahasiswa pascasarjana asal Iran, Sara Yarjani, yang awalnya dideportasi di bawah perintah Trump, juga telah tiba kembali di Los Angeles.
“Saya sangat berterima kasih kepada semua pengacara dan lain-lain yang membantu saya,” katanya sambil menangis haru.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan, pemegang visa dari tujuh negara tersebut diizinkan untuk melakukan perjalanan ke AS selama dokumen mereka belum dibatalkan.
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Israel Dukung Gencatan Senjata dengan Lebanon
Sementara ini, Presiden Trump juga gagal di pengadilan banding agar perintah eksekutifnya bisa kembali diberlakukan setelah diblokir oleh hakim federal Distrik Seattle, Negara Bagian Washington. (T/RI-1/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang