Istanbul, MINA – Seorang jurnalis Suriah yang mengambil bagian dalam sebuah video sindiran berbasis pisang telah dideportasi dari Turki meskipun dia dibebaskan dari kesalahan, menurut pengacaranya pada Rabu (3/11).
Kementerian Dalam Negeri Turki mengatakan pekan lalu, mereka telah menahan tujuh warga Suriah, yang telah mengunggah video menunjukkan diri mereka sedang makan pisang.
Video tersebut diunggah sebagai tanggapan atas rekaman yang menunjukkan seorang pria Turki mencaci maki seorang wanita Suriah karena membeli pisang, dan menyalahkan pengungsi karena ketidakmampuannya untuk membeli buah.
Jurnalis Majed Shamaa menghadapi tuduhan menghina negara atau rakyat Turki setelah membuat program satir yang membahas masalah pisang untuk outlet oposisi Suriah Orient News – tetapi jaksa memerintahkan agar dia dibebaskan, kata pengacara Shamaa.
Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata
Namun, Shamaa dipindahkan ke kantor polisi dan proses deportasi dimulai, kata pengacara itu.
Dia dipindahkan dari Istanbul ke kota Gaziantep, dekat perbatasan Suriah, kata Alaa Farhat, pemimpin redaksi saluran yang berbasis di Istanbul kepada situs Al-Araby Al-Jadeed.
Farhat mengatakan, nyawa Shamaa dalam bahaya di Suriah karena pekerjaannya sebagai jurnalis.
Organisasi hak asasi manusia Turki telah mengutuk langkah untuk mendeportasi warga Suriah.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Warga Suriah menghadapi permusuhan yang meluas di Turki, yang dimanfaatkan oleh para politisi saat negara itu bersiap untuk pemilihan umum. Partai oposisi utama Turki awal tahun ini berjanji untuk mengirim warga Suriah “pulang” jika berkuasa dalam pemilihan umum yang dijadwalkan pada 2023.
Organisasi hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa warga Suriah yang dideportasi menghadapi bahaya besar begitu mereka tiba di negara asalnya.
Sekitar setengah dari populasi Suriah telah mengungsi karena perang saudara selama satu dekade di Suriah. Sebanyak 6,8 juta warga Suriah hidup sebagai pengungsi di luar negeri dan sisanya mengungsi di dalam negeri. (T/RI-1/P2)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Mi’raj News Agency (MINA)