Turki Protes Keputusan Sanksi AS Terhadap Dua Menteri

Ankara, MINA – Melalui pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri pada Rabu (1/8), dengan keras memprotes keputusan Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan sanksi kepada dua menterinya.

“Respon setimpal atas sikap agresif ini akan diberikan tanpa ditunda-tunda,” sebut pernyataan itu.

Kementerian juga menuntut pemerintah AS untuk menarik kembali “keputusan salah” itu.

“Tidak diragukan lagi, keputusan yang merendahkan dan mencampuri sistem peradilan kami ini adalah kebalikan dari inti hubungan bilateral kami dan akan merusak usaha-usaha yang telah dilakukan dalam menyelesaikan masalah yang ada di antara kedua negara,” lanjut pernyataan tersebut.

“Usaha AS menjatuhkan sanksi kepada dua menteri kami ini tidak akan didiamkan saja,” kata Menteri Luar Negeri Mevlut Casuvoglu di Twitter.

Dia juga mengatakan, kedua negara tidak akan berhasil menyelesaikan masalah hingga pemerintah AS menyadari bahwa Turki tidak akan menuruti begitu saja perintah AS yang melanggar hukum ini.

Melalui akun Twitter-nya, salah satu menteri yang terancam sanksi AS, Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul, mengatakan bahwa dia tak memiliki properti atau simpanan uang di luar Turki.

Dia menambahkan, satu-satunya keinginannya adalah untuk tinggal di Turki sepanjang hidupnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Gedung Putih Sarah Sanders mengatakan, AS akan menjatuhkan sanksi kepada Menteri Kehakiman dan Dalam Negeri Turki karena tidak membebaskan Pastor Amerika Andrew Craig Brunson, yang ditahan karena dakwaan terorisme di Turki.

Sanders mengatakan, AS akan menyita properti kedua menteri tersebut, jika ada.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Rabu, Departemen Keuangan AS mengagtakan, Gul dan Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu “berperan penting dalam organisasi yang bertanggung jawab atas penangkapan dan penahanan Pastor Andrew Brunson.”

Menurut undang-undang AS, mereka yang berada di dalam daftar sanksi akan dibekukan aset dan propertinya yang berada di bawah yuridiksi AS dan pelaku bisnis serta individu akan dilarang melakukan transaksi keuangan dengan mereka. (T/R03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.