Ankara, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Turki menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas keputusan Serbia untuk memindahkan kedutaannya di Israel dari Tel Aviv ke kota Yerusalem yang diduduki.
Kementerian menggarisbawahi dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (5/9) seperi dikutip dari Palinfo, aneksasi Israel atas Yerusalem dinyatakan batal demi hukum oleh komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Ini menunjukkan bahwa penyelesaian untuk masalah Palestina didasarkan pada pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat atas perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” demikian pernyataan itu.
Kementerian menekankan, relokasi kedutaan beberapa negara ke kota Yerusalem jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.
Baca Juga: Hamas: Masih Intensifnya Perlawanan Bersenjata Buktikan Kegagalan Pendudukan
Dalam pernaytaan itu, Kemlu Turki menyerukan kepada semua negara di dunia untuk mematuhi resolusi PBB, menghormati status sejarah dan hukum Yerusalem, dan menahan diri dari langkah apa pun yang akan memperdalam konflik Palestina-Israel.
Sebelumnya PM Israel Benjamin Netanyahu telah mengumumkan niat Serbia untuk memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem. (T/R12/P1)
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Pengamat Politik, Al-Qarra: Serangan Iran Rugikan Israel, Gaza Tetap Sendirian