Dubai, MINA – Presiden Uni Emirat Arab, Khalifah bin Zayid Al-Nahyan, Sabtu (29/8), mengeluarkan dekrit undang-undang (Undang-Undang Federal 4) tahun 2020 yang membatalkan Undang-Undang Federal 15) tahun 1972, yang mengatur boikot “Israel” dan hukuman bagi pelanggarnya.
Kantor Berita Emirates melaporkan seperti dikutip dari Shehab News, Undang-Undang baru tersebut merupakan bagian dari upaya UEA untuk memperluas kerja sama diplomatik dan komersial dengan Israel, setelah normalisasi hubungan kedua negara.
“Termasuk dengan menyusun peta jalan menuju kerja sama bersama, yang mengarah ke hubungan bilateral dengan merangsang pertumbuhan ekonomi dan mempromosikan inovasi teknologi,” kata laporan itu.
Sumber itu menambahkan, setelah penghapusan Undang-Undang Boikot Israel untuk individu dan perusahaan di negara tersebut, perjanjian dapat disepakati dengan badan atau individu yang tinggal di Israel.
Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata
Pembatalan undang-undang tersebut juga memungkinkan warga UEA untuk bekerja di wilayah Israel, atau sebaliknya, baik di tingkat komersial, operasi keuangan, atau kesepakatan lain dalam bentuk apa pun.
Pernyataan resmi badan tersebut menguraikan, hal itu memungkinkan untuk diizinkannya keluar masuk barang, menukar atau memakai, bahkan semua jenis barang dari kedua pihak dapat diperdagangkan dengan bebas. (T/R12/P1)
Mi’raj News Agency (MINA).