Abu Dhabi, MINA – UEA pada Senin (27/3) mengutuk keras keputusan Israel untuk mengizinkan pemukim Yahudi kembali ke pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional UEA
Sebelumnya mereka telah dipindahkan di bawah “undang-undang pelepasan” tahun 2005. Amandemen undang-undang tersebut telah disahkan oleh parlemen Israel (Knesset).
Menurut MEMO, Kementerian juga mengecam rencana untuk membangun unit perumahan pemukiman baru.
UEA mengatakan, tindakan pendudukan Israel itu mengancam memperburuk ketidakstabilan di wilayah tersebut. Ini menekankan perlunya mendukung semua upaya regional dan internasional untuk memajukan proses perdamaian di Timur Tengah.
Baca Juga: Perlawanan di Jabalia: 3 Tentara Israel Tewas, 18 Terluka
Kementerian juga menekankan perlunya mengakhiri praktik ilegal yang mengancam solusi dua negara dan pembentukan negara Palestina merdeka di perbatasan pra-1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.
Bertentangan dengan komitmennya pada KTT Sharm Al-Sheikh baru-baru ini, pemerintah Israel telah menerbitkan tender untuk total 1.029 unit pemukiman di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur, sumber dari kelompok Israel Peace Now pada Jum’at pekan lalu.
Antara 600.000 dan 750.000 pemukim Yahudi Israel tinggal di setidaknya 250 pemukiman dan pos terdepan yang dibangun oleh pemerintah Israel dan pemukim di seberang Tepi Barat Palestina yang diduduki dan Yerusalem Timur. Semua permukiman Israel dan pemukim yang tinggal di dalamnya dianggap ilegal menurut hukum internasional. (T/ara/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengamat Politik: Keadaan Memungkinkan Gencatan Senjata di Gaza