Upaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Masih Perlu Ditingkatkan

(Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Kepemilikan atas (HKI) masih perlu didorong implementasinya di seluruh dunia, khususnya di Indonesia. Salah satunya melalui kebijakan yang mendukung adanya perlindungan atas hak kekayaan intelektual.

Menurut sekaligus Ketua Koperasi Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Jakarta Barat, Chandra Suwono, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual sangatlah penting untuk inovasi, kewirausahaan, dan pertumbuhan ekonomi.

Chandra meminta perhatian pemerintah untuk dapat mendorong pengusaha putra bangsa yang kreatif dalam mengembangkan inovasi usahanya. Tentu dengan cara memberikan perlindungan dan keadilan, serta kepastian hukum untuk dapat bersaing dengan pengusaha global.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi permasalah gugatan kembali perusahaan asing WD 40 kepada perusahaan nasional Get All yang fokus pada menjalankan usaha bahan cairan (lubricant) pembersih karat otomotif dan sejenis lainnya.

“Dengan pangsa pasar 270 juta penduduk, rasanya tidak adil bila ada produk dagang yang pasarnya hanya dimonopoli oleh pelaku usaha asing,” pungkas Chandra dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Atas dasar ini pula lah Chandra berharap Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat membuat keputusan yang adil untuk melindungi dan mendukung kegiatan usaha putra bangsa, khususnya bagi perusahaan nasional yang kini sedang menjalani gugatan kembali atas hak kekayaan intelektualnya.

Permasalahan gugatan WD40 kepada Gett All bermula pada seorang pengusaha Indonesia, Benny Bong, pemilik merek dagang Get All yang sejak 2008 menjalankan usaha bahan cairan (lubricant) pembersih karat otomotif dan sejenis lainnya.

Untuk pengembangan dan inovasi, pada 2015, dia mendaftarkan tiga merek dagang tambahan ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan mendapatkan dua sertifikat merek dan Lukisan Get All-40 dengan IDM, 0006165482, dan IDM, 000616482.

Namun pada 2018, dua merek dagang tambahan milik Benny Bong tersebut digugat pada Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus) oleh WD 40 Manufacturing Company yang bermarkas di USA, San Diego California 92133.

Hasil putusan pada PNN hingga tingkat banding yang diputuskan pada Oktober 2019 dimenangkan oleh WD 40. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan Ditjen. HKI Kemenhukham untuk membatalkan dua sertifikat merek dan lukisan Get All-40.

Ditjen. HKI telah mengeksekusi keputusan pembatalan itu, namun memberikan kesempatan kepada Benny Bong untuk melakukan upaya banding.

Benny Bong tak menyia-nyiakan waktu untuk terus menuntut keadilan. Melalui Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dia melakukan banding atas perkara gugatan WD 40 untuk sisa satu permohonan merek Get All 40 terdahulu yang belum terbit sertifikat dan berhasil menang.

Berdasarkan keputusan tersebut, Ditjen. HKI menerbitkan kembali sertifikat merek dagang dan lukisan Get All-40 baru dengan nomor sertifikat 000792464 dan menjadi sah sebagai merek dagang milik Benny Bong.

Atas terbitnya sertifikat baru No 000792464, Benny Bong selaku pemilik merek dan lukisan Get All-40 mengajukan gugatan ke PNN Jakpus untuk membatalkan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materil maupun non materil kepada WD 40 Manufacturing Company.

Benny Bong yakin seyakin-yakinnya Hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan sesuai dengan apa yang dia harapkan, yaitu mengabulkan tuntutannya.

Sebab berdasarkan fakta hak merek dan lukisan Benny Bong, Get All-40 telah dibatalkan Hakim PNN dan Ditjen. HKI. Lalu diajukan banding di Ditjen. HKI, ternyata diterbitkan sertifikat baru merek dan lukisan, Get All-40 No. 000792464 oleh Ditjen. HKI.

Akan tetapi dengan menangnya gugatan Benny Bong pada Ditjen, HKI dan diterbitkannya sertifikat baru merek dan lukisan Get All-40, pihak WD 40 Manufacturing Company melakukan gugatan kembali pembatalan merek tersebut ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Permasalah gugatan kembali tersebut mendapatkan perhatian serius dari Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat Chandra Suwono. Dia mengapresiasi keputusan Ditjen. HKI mengabulkan gugat Benny Bong dan menerbitkan kembali sertifikat baru Get All-40.

Menurut Chandra, sejatinya keputusan Ditjen. HKI ini merupakan wujud nyata dari keadilan dan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pengusaha nasional melakukan inovasi dalam memajukan kegiatan usaha di dalam negeri.

Chandra Suwono pengusaha yang diketahui banyak memiliki jaringan kuat dengan aktivis dan tokoh politik ini, menegaskan bahwa dasar keputusan Ditjen. HKI menurutnya juga sudah tepat karena telah sesuai dengan aturan PP No. 90 Tahun 2019 Tentang Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.

Terkait dengan Get All dan WD 40, Chandra Secara khusus minta perhatian dari Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY).(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.