Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penambahan kasus baru sebanyak 3.476 rang, secara total jumlah positif 214.728 kasus.
Dwi mengatakan, dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 191.635 pasien, setelah penambahan 2.960 orang dengan tingkat kesembuhan 89,2 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.
Sementara untuk kasus meninggal dunia sebanyak 3.634 orang , dengan penambahan 45 orang tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9 persen.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 471 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 19.459 (orang yang masih dirawat / isolasi).
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini
Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Dwi menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 15.530 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.312 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.877 positif dan 11.435 negatif.
“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.476 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 599 kasus dari 1 RS BUMN tujuh hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 218.001.Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 114.926,” ucapnya.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,1 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Dan keempat agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/R1)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun