Update Covid-19 Jakarta 28 Oktober: Tingkat Kesehatan 87,1 Persen

Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta pada Rabu (28/10) sebanyak 103.522 kasus. Tingkat kesembuhan 87,1 persen.

Dwi mengatakan, dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 90.157 pasien setelah penambahan 1.097 orang dengan tingkat kesembuhan 87,1%, dan 2.211 pasien meninggal dunia dengan penambahan 16 orang tingkat kematian 2,1%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 269 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 11.154 (orang yang masih dirawat atau isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Lanjunya ia mengatakan, dilakukan tes PCR sebanyak 9.559 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.743 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 793 positif dan 6.950 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 844 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 51 kasus dari tanggal 27 Oktober yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 116.566. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 64.653,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,3%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga., seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat, ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.