USIM: Habib Rizieq Lulus dengan Predikat “Imtiyaz” dan “Minor Correction”

Kuala Lumpur, MINA – () yang resmi meraih gelar Ph.D dari Universiti Sains Islam Malaysia () dinyatakan lulus dengan predikat “imtiyaz” dan “minor correction”.

HRS pada Kamis (15/4) berhasil menyelesaikan ujian Tesis S3-nya yang berjudul “Metologi Pemilahan Ushul & Furu Dalam Aqidah dan Syari’ah, Serta Akhlak Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah”, yang membedah 73 aliran dalam Islam pada pukul 15.00 waktu Malaysia.

Co. Supervisor sidang pengujian HRS Dr. mengatakan, Rizieq sukses mempertahankan disertasinya dan lulus dengan imtiyaz.

“Kami bersyukur beliau sukses mempertahankan disertasinya, bahkan lulus dengan imtiyaz, alhamdulillah,” kata Abdul Malik melalui pesan singkat yang dilihat MINA, Jumat (16/4).

“Pelajar Habib Muhammad Rizieq B Husein Syihab telah Berjaya dalam sesi viva dengan minor correction. Beliau menjalankan sesi viva dari dalam penjara di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum HRS secara resmi mengumumkan raihan itu melalui pernyataan tertulis pada Jumat.

“Dengan ini kami kuasa hukum Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab menginformasikan kepada segenap umat bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H/15 April 2021 M telah dilaksanakan Ujian Disertasi Doctoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab,” kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya Aziz mengatakan, selama dua bulan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri Habib Rizieq tetap menjalankan aktivitas seperti berdakwah di rutan, mengajari narapidana (napi) lain mengaji, dan menyelesaikan disertasinya (S3). 

“Kegiatan membaca, menyelesaikan disertasi, dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengajari para tahanan yang belum bisa ngaji dan salat agar bisa shalat dan mengaji. Yang sudah bisa jadi tambah baik,” tutur Aziz. 

Sebagaimana diketahui Habib Rizieq menyelesaikan studi S-1 nya di King Saud University dan S-2 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

Tesis S2 Habib Rizieq saat itu membahas “Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam di Indonesia”, lulus dengah hasil Cumlaude / Mumtaz (Sangat memuaskan).

Supervisor sidang pengujian ini adalah Profesor. Madya. Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni, dan Co Supervisor adalah Dr Ahmed Abdul Malik. 

Sebagai informasi, di Indonesia sebutan untuk karya tulis di program S3 (Doktoral) adalah Disertasi, sementara di Malaysia adalah Tesis. (L/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.