Jakarta, MINA – Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menyampaikan tiga poin sehubungan dengan proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Syihab.
“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam tim advokasi Habib Rizieq Syihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” kata Aziz demikian siaran pers di Jakarta, Rabu (20/7).
Pertama, Alhamdulilah puji serta syukur kami panjatkan khadiratt Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas rahmatnya Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikutip program pembebasan bersyarat ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471/Kpid,Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Ketiga, bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, kepada Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapori, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045