Yerussalem, MINA – Pastor Atallah Hanna, Uskup Agung Gereja Ortodoks Palestina di Yerusalem yang diduduki pada Kamis (19/7) mengecam undang-undang baru yang disahkan oleh Knesset Israel yang secara resmi mengakui Israel sebagai “tanah air bangsa Yahudi”.
“Ini adalah hukum fasis yang sepenuhnya mengabaikan fakta bahwa orang Palestina adalah penduduk asli di tanah ini, bukan barang yang diimpor dari sini atau di sana,” kata Hanna dalam konferensi pers.
Hanna menjelaskan bahwa undang-undang “Negara bangsa” yang kontroversial itu mengungkapkan wajah Israel yang sebenarnya.
Uskup Agung itu menyerukan kepada para pembela hak asasi manusia dan organisasi-organisasi serta komunitas internasional untuk menolak “hukum baru dan berbahaya” itu yang menargetkan orang-orang Palestina di tanah air mereka.
Baca Juga: Milisi Israel Bakar Rumah dan Kendaraan Warga Badui Palestina di Yerusalem
“Orang-orang Palestina akan tinggal di tanah mereka meskipun undang-undang rasis ini disahkan,” tegasnya. (T/RS3/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel akan Tunda Pembebasan Tahanan Palestina