Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU JPH Beri Peran Ormas Proses Sertifikat Halal

Rana Setiawan - Kamis, 28 September 2017 - 22:06 WIB

Kamis, 28 September 2017 - 22:06 WIB

574 Views

Bandar Lampung, MINA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid mengatakan, terbitnya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), memberikan peluang dan peran Organisasi Kemasyarakatan keagamaan untuk menangani proses Sertifikasi Produk Halal.

Proses tersebut melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dimiliki masing-masing ormas. Proses mendapatkan sertifikat yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, menurutnya, diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kalau data usulannya tidak lengkap maka akan dikembalikan oleh BPJPH kepada pengusul. Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” kata Khairuddin tentang kebijakan baru yang rencananya akan diimplementasikan pada 2018 ini. Demikian laporan NU Online yang dikutip MINA, Kamis (28/9).

Setelah diperiksa oleh LPH selanjutnya usulan tersebut diserahkan ke MUI dan akan di putuskan oleh Komisi Fatwa MUI apakah produk yang diusulkan halal melalui beberapa kajian dan tinjauan.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Secara tertulis MUI yang mengeluarkan fatwa apakah usulan produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halal-nya,” ujarnya.

Selain ormas keagamaan, lanjut Khairuddin, UU Jaminan Produk Halal ini juga memberi kesempatan perguruan tinggi keagamaan (PTK) maupun perguruan tinggi umum (PTU) untuk memiliki LPH.

“Lembaga ini dalam UU JPH memiliki peran untuk memeriksa kandungan sebuah produk. Namun LPH harus bekerja sama dengan MUI yang akan menentukan siap saja petugas yang berwenang memeriksa kehalalan produk,” jelasnya.

Pemerintah melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga akan melakukan akreditasi secara intensif dan berkala untuk mengetahui kinerja Lembaga Penjamin Halal di Indonesia.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Skema akreditasi dan sertifikasi untuk sistem jaminan halal ini berbasis standar Halal Assurance System (HAS) 23000,” kata Kiai Khairuddin yang juga Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung itu.

Sementara posisi BPJPH, lanjutnya, menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. (R/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Halal
Dunia Islam