UU JPH BUKTI PEMERINTAH PERKUAT PENGAWASAN PRODUK HALAL

Logo sertifikasi halal dunia. (Foto: Arsip)
Logo sertifikasi dunia. (Foto: Arsip)

Jakarta, 23 Sya’ban 1436/9 Juni 2015 (MINA) – Tenaga Ahli Anggota RI, Indon Sinaga mengatakan,  Undang-Undang Jaminan Produk Halal () yang disahkan DPR memperkuat adanya kepastian hukum dan pengawasan produk halal yang beredar di .

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan memberikan pelayanan, perlindungan dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya adanya kepastian hukum dan jaminan halal bagi umat Islam sebagai konsumen terbesar di Indonesia.

“UU ini payung hukum yang diberikan negara. Negara memberikan jaminan konsumen. Jika dapat diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, maka hakekat perlindungan dan jaminan akan dirasakan saat mengonsumsi produk,” kata Indon Sinaga dalam acara seminar tentang “Dampak UU JPH bagi Industri Farmasi” di Jakarta, Rabu (9/6).

Seminar yang digelar Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) DKI Jakarta, bekerjasama dengan Indonesia Halal Center diikuti pelaku usaha dan pemegang kepentingan industri Farmasi.

Selain Indon Sinaga, Seminar UU JPH itu menghadirkan pembicara dari Organisasi nirlaba yang beranggotakan perusahaan farmasi multinasional International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta akademisi.

Indon menjelaskan, dari 240 juta konsumen di Indonesia lebih dari 213 juta orang adalah konsumen halal, sementara kurang dari 27 juta orang adalah konsumen non-halal. Untuk itu, UU JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk halal.

Selain itu, UU JPH juga dapat mewujudkan sistem JPH untuk menjamin tersedianya produk halal dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produk yang diproduksinya.

Melalui UU JPH ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya JPH juga meningkatkan keterbukaan dan akses mendapat informasi terhadap produk halal.

UU JPH disahkan pada Kamis, 25 September 2014, kemudian ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober tahun yang sama. Pada UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Dalam UU JPH ini DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa sifat  pengaturan sertifikasi halal adalah wajib (mandatory) dengan tenggang waktu 5 tahun setelah diundangkannya UU JPH,” ujar Indon yang juga menjadi staf ahli Panja Komisi VIII DPR RI.

Dalam pelaksanaannya, UU JPH dilakukan secara bertahap yaitu dua tahun penyelesaian peraturan pemerintah dan menteri terkait UU JPH, serta tiga tahun pendirian Badan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mulai lima tahun semua produk wajib bersertifikasi halal kecuali produk yang sudah jelas keharamannya.(L/R05/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0