UU Kewarganegaraan India yang Sudutkan Muslim Resmi Berlaku Kamis

Presiden India Ram Nath Kovind. (Foto: dok. AA)

Chandigarh, , MINA – Undang-undang Kewarganegaraan baru India yang kontroversial dan menyudutkan kelompok Muslim, telah resmi berlaku pada Kamis (12/12) setelah ditandatangani oleh Presiden Ram Nath Kovind.

“Menurut pemberitahuan resmi, undang-undang tersebut mulai berlaku dengan publikasinya di lembaran resmi Berita Negara pada hari Kamis,” lapor penyiar berita lokal News18, demikian Anadolu Agency melaporkan.

“Menurut undang-undang itu, anggota komunitas Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen yang datang dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan hingga 31 Desember 2014 dan menghadapi penganiayaan agama di negara asal, tidak akan diperlakukan sebagai imigran ilegal, tetapi diberikan kewarganegaraan India,” kata penyiar berita lokal News18.

Parlemen India hari Rabu mengesahkan RUU yang akan memberikan kewarganegaraan kepada enam minoritas dari Afghanistan, Pakistan dan Bangladesh yang semuanya negara berpenduduk mayoritas Muslim di Asia Selatan.

Disetujuinya UU itu dibarengi dengan pernyataan pejabat India yang mengatakan minoritas di ketiga negara itu tidak aman, mendapat reaksi keras dari Bangladesh.

RUU baru yang disahkan oleh parlemen telah memicu kecaman dan protes besar-besaran di banyak bagian India, terutama di provinsi timur lautnya. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.