UU PIHU Pasal 129 Ancaman Dibubarkannya KPHI

Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Daerah (DPR) dan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama telah mengesahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menjadi UU pada 28 Maret 2019 sebagai revisi terhadap UU 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam UU PIHU yang baru terdapat pasal 129 yang menyatakan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang pengawasan ibadah haji dinyatakan bubar, serta tugas dan fungsi Komisi Pengawas Haji di bawah pengawas Kementerian Agama.

Disahkannya RUU menjadi UU terancam dibubarkannya Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) sebagai lembaga sah dibentuk pemerintah untuk mengawasi penyelenggaraan dan pelayanan haji Kemenag.

Baca Juga:  [POPULER MINA] Israel Kalah, Kurban, dan Beasiswa Timur Tengah

“Di tengah kesibukan kami tiba-tiba kami mendapatkan informasi bahwa DPR telah melaksanakan sidang Paripurna pada 28 Maret mengesahkan UU PIHU, tentu kami kaget, ternyata di dalam naskan UU tersebut ada pasal 129 yang mengagetkan bahwa KPHI akan dibubarkan,” kata Ketua KPHI Samidin Nashir dalam jumpa media pada Jumat (5/4) di kantor KPHI, Jakarta Pusat.

Menurutnya, kedudukan Menag adalah sebagai regulator (pembuat kebijakan operasional), operator (pelaksana kegiatan) dan sekaligus kontrol serta evaluator (pengawasan) terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

“Jadi fungsi-fungsi utama manajemen haji berada dalam satu tangan (Menag), sehingga akan memberikan peluang yang besar terjadinya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, serta maladministrasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Dakta Peduli Adakan Pelatihan Sembelih Hewan Kurban

Ia menilai, pengesahan UU PIHU kurang melibatkan stakeholder termasuk KPHI terkesan serampangan.

Misalnya, Pasal 129 UU PIHU bertentangan dengan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di mana fungsi dan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP-DAU) telah dialihkan ke dalam Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan tidak bisa diambil alih menteri.

“Berdasar kajian KPHI, pada saat keuangan haji masih dikelola oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI dilaksanakan secara kurang profesional. Belajar dari berbagai kasus, terjadinya korupsi itu karena ada peluang dan niat jahat Peluang korupsi dengan penerapan UU PIHU ini demikian besar,” tambahnya.

Ia menambahkan, enam tahun ke belakang masyarakat sangat diuntungkan dengan hadirnya KPHI yang setiap tahun memberikan 175 rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga:  Imam Yakhsyallah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Shuffah Mranggen

“Rekomendasi tersebut  sebagian besar dilaksanakan sehingga dari tahun ke tahun indeks kepuasaan jamaah tinggi berdasarkan survei BPS dan KPHI,” tambahnya.(L/R10/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf