Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis e-KTP Janggal, KY Bentuk Tim Investigasi

Rendi Setiawan - Ahad, 13 Agustus 2017 - 06:50 WIB

Ahad, 13 Agustus 2017 - 06:50 WIB

155 Views

(Gambar: bp)

(Gambar: bp)

Jakarta, MINA – Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi terkait lenyapnya sederet nama anggota DPR dalam vonis kasus korupsi e-KTP.

“Kami telah membentuk tim investigasi untuk meneliti itu. Tentu kan sebagai representasi publik kami akan menangkap itu sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Aidul kepada MINA di Gedung Komisis Yudisial, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8) malam.

Aidul mengatakan, proses investigasi dan pemantauan telah berlangsung dari awal sidang. Namun demikian, ia mengaku menolak melakukan intervensi terhadap keputusan hakim karena itu bukan koridor lembaganya.

“Untuk kepentingan investigasi tentu kita akan terus memantau proses persidangan. Kita tidak akan masuk pada proses putusannya, itu kan wewenang hakim. Tapi kita akan memantau terus prosesnya,” katanya.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Lebih jauh, ia menggarisbawahi, bisa saja hakim yang bersangkutan akan diperiksa.

“Kalau perlu kita akan memeriksa. Tentu kan ada proses yang dilewati, karena harus ada pemeriksaan saksi-saksi, bukti. Dan mungkin saja kalau memang dibutuhkan, hakim yang bersangkutan bisa kita periksa,” katanya.

Aidul mengatakan, proses pemeriksaan Kode Etik Perilaku Hakim (KEPH) akan memakan waktu 60 hari. Namun dalam investigasi ini, KY akan memberikan prioritas.

“Umumnya 60 hari untuk pemeriksaan hakim. Tapi tergantung, ada juga waktu yang cepat sekali, misalnya hanya dalam waktu dua minggu bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Seperti diberitakan sebelumnya, hilangnya nama-nama tersebut terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis untuk dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Awalnya, ada 13 nama anggota DPR dari 38 pihak yang diduga menerima duit e-KTP di tuntutan maupun dakwaan jaksa. Di vonis itu, tersisa 19 pihak yang masih disebut hakim. Sebagian besar nama yang menghilang merupakan anggota DPR aktif, ataupun eks anggota DPR. Demikian juga tak disebut nama Setya Novanto, Ketua DPR.

Dalam vonis hakim, tercatat tak ada nama Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie dan sejumlah nama besar lain. Nama anggota DPR yang masih masuk dalam vonis hakim diduga menerima duit e-KTP yaitu Ade Komarudin, Markus Nari, dan Miryam S Haryani. Dua nama yang disebut terakhir sudah berstatus tersangka di KPK. (L/R06/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Ekonomi