Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan aturan tentang larangan penggunaan cadar masuk ke instansi milik pemerintahan. Larangan itu rencananya diatur lewat peraturan menteri agama, meskipun sampai saat ini masih sebatas wacana.
Menanggapi hal itu, Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ia tidak setuju dengan rencana Menag yang baru dilantik Presiden Jokowi pada pekan lalu itu. Menurut Yaqut, persoalan cadar bukanlah sesuatu yang substansial untuk diurus seorang menteri agama.
“Daripada ngurusin yang tampak mending Menag itu ngurusin yang subtansial aja deh,” kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut Yaqut, jika aturan pelarangan cadar ini berkaitan dengan masalah radikalisme, sebaiknya Menag lebih mengurusi soal ideologinya daripada mementingkan mengurus persoalan penampilan.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
“Kalau memang secara ideologi itu berkaitan antara radikalisme dan terorisme itu berkaitan dengan cadar itu, nah baru keluarkan peraturan itu,” katanya.
Yaqut meminta Menag saat ini untuk memahami dulu apa itu radikalisme sebelum menghubung-hubungkannya ke arah penampilan. Ia pun berpesan, jika cadar tidak berhubungan dengan kedua ideologi tersebut, maka Menag tidak perlu mengeluarkan kebijakan aneh.
“Bukan tidak setuju, tapi pelajari dulu itu, apa itu radikalisme, terorisme berhubungan gak sama cara berpakaian orang? Kalau tidak berhubungan, ngapain sih bikin aturan yang gak perlu,” katanya. (T/R06/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza