Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Ceramah Agama yang ditandatangani oleh Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas. Dalam surat nomor 09 tahun 2023 tertanggal 27 September 2023 ini dijelaskan latar belakang dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi penceramah saat menyampaikan ceramah agama.
“Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan,” demikian bunyi latar belakang diterbitkannya Pedoman Ceramah Agama tersebut, demikian keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/10).
Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat. Oleh karena itu, Kementerian Agama membuat ketentuan bagi para penceramah agama untuk memiliki 4 hal penting yakni:
Pertama Pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat, Kedua Sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, Ketiga Sikap santun dan keteladanan, Keempat Kawasan kebangsaan.
Baca Juga: BNPB Bangun Sirene Pusdalops untuk Antisipasi Bencana
Terkait dengan materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah harus memenuhi 7 kriteria yakni:
Pertama bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif, Kedua eningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara, Ketiga menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
Keempat tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan, Kelima tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian, Keenam Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif, dan Ketujuh tidak bermuatan kampanye politik praktis.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait pembinaan, pemantauan, dan pelaporan. Bentuk pembinaan dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan. Sementara pemantauan dan pelaporan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Agama di tingkat wilayah, kabupaten dan KUA. (R/R4/P2)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Jumat Ini Berawan Tebal, Sebagian Turun Hujan
Mi’raj News Agency (MINA)