Jakarta, MINA – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi.
Wacana ini akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia salah satunya biaya Pendidikan akan kian mahal.
“Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Kamis (10/6).
Ia memahami jika pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di tanah air. Langkah ini sebagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor Pendidikan sebagai objek pajak,” katanya.
Huda memaparkan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan ada sebagian dari penyelenggara Pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana prasarana penunjangnya. Kendati demikian, secara umum sektor Pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana maupun lemahnhya potensi ekonominya.
“Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya,” katanya.
Menurutnya kurang tepat jika sektor pendidikan dipajak. Namun sistem Universal Service Obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses Pendidikan. Dengan system ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
“Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor Pendidikan maka outputnya juga untuk Pendidikan. Istilahnya dari Pendidikan untuk Pendidikan juga,” katanya.
Terkait pungutan PPN untuk jasa pendidikan, Huda berharap agar pemerintah duduk bersama Komisi X DPR RI untuk membahas persoalan ini agar menjadi jelas duduk perkaranya dan ditemukan solusi bersama. Kementerian Keuangan bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa Pendidikan benar-benar dilaksanakan, agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif.
Untuk diketahui dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah. (R/R5/RI-1)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September
Mi’raj News Agency (MINA)