Jakarta, 2 Muharram 1437/15 Oktober 2015 (MINA) – Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad Syechbubakar memprihatinkan pembakaran gereja di Aceh Singkil, Aceh, Selasa (13/10) lalu.
“Pemerintah daerah dan aparat keamanan semestinya dapat melakukan langkah-langkah persuasif atas pendirian gereja-gereja yang terbukti atau dianggap ilegal, agar aksi main hakim sendiri tidak terjadi,” kata Farouk dalam keterangan persnya yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.
Senator asal NTB yang pensiunan perwira tinggi Polri tersebut menyesalkan kegagalan intelijen dalam mendeteksi potensi peristiwa yang merusak semangat toleransi di Aceh khususnya. “Intelejen kita kecolongan,” tukas guru besar kriminologi dan sistem peradilan pidana PTIK dan UI itu.
Menurut Farouk , pengerahan dan pergerakan massa yang demikian besar semestinya bisa dideteksi dan diantisipasi, sehingga kemungkinan aksi anarkis yang destruktif bisa dicegah.
Baca Juga: Negara-Negara dengan Durasi Puasa Terlama dan Tercepat di Dunia
“Pemerintah daerah bersama aparat keamanan seharusnya dapat melakukan langkah-langkah persuasif atas pendirian gereja-gereja yang terbukti atau dianggap ilegal, agar aksi main hakim sendiri tidak perlu terjadi,” ungkap peraih master di Oklahoma City University dan doktor di Florida State University itu.
Irjen (purn) yang mantan Kapolda Maluku dan NTB tersebut juga mengingatkan pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk bersiaga, supaya bisa bertindak cepat dan tepat mencegah dampak peristiwa itu tidak mengoyak stabilitas keamanan di Aceh.
Apalagi, ditengarai massa masih melakukan pergerakan di beberapa lokasi.
Pemuda Peduli Islam (PPI) Aceh Singkil terlibat bentrok dengan sejumlah warga yang berada di sekitar Gereja, di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil sekitar pukul 11.30 wib siang tadi (13/10).
Baca Juga: Pengadilan Brasil Terbitkan Surat Penangkapan Seorang Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
Menurut laporan yang diterima MINA, bentrokan berdarah itu disebabkan oleh persoalan pendirian gereja secara ilegal.
Ada kesepakatan tahun 1976, di mana hanya empat Gereja saja yang boleh berdiri, namun saat ini sudah ada 15 gereja yang dibangun.
Menurut Anton, warga juga tidak puas dengan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang menginginkan pembongkaran Gereja dilakukan pada pekan depan.(L/R05/P2)
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina