Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban Tanggal Berapa? Ini Panduan Lengkapnya

Insaf Muarif Gunawan - Rabu, 29 Mei 2024 - 05:40 WIB

Rabu, 29 Mei 2024 - 05:40 WIB

24 Views

(Foto: MUI)

Oleh Ansaf Muarif Gunawan, Wartawan Kantor Berita MINA

Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia dari hal yang terkecil sampai hal yang terbesar. Dari keseluruhan ajaran Islam, akhlak menempati kedudukan yang sangat penting. Sumber utama akhlak adalah sebagaimana sumber Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Begitu juga dengan penyembelihan hewan Qurban, Islam mengatur waktu kapan penyembelihan hewan Qurban, seperti dikutip, Selasa (28/5/2024) dari beberapa sumber.

Panduan Lengkapnya

Baca Juga: Satu Tahun Genosida di Gaza, Rakyat Palestina tidak Bersama Saudaranya

Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal dengan Hari Raya Qurban yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah. Maka sebelum tiba waktu penyembelihan, kita harus pelajari terlebih dahulu kapan waktu peneyembelihan hewan qurban.

Ada beberapa cara yang harus diperhatikan dalam proses penyembelihan hewan qurban, salah satunya adalah waktu penyembelihan agar sesuai syariat, sehingga niat yang sudah ditunaikan tidak sia-sia.

Waktu Menyembelih Secara Umum

Dalam kitab Almajmu disebutkan waktu menyembelih hewan qurban ada empat hari, yakni dimulai setelah shalat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijjah, selanjutnya tanggal 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Parfum Mawar Untuk Masjid Al-Aqsa

Imam Nawawi mengatakan, “Hari menyembelih hewan qurban adalah Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.”

Hari tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fikih adalah tiga hari setelah Hari Raya Idhul Adha (nahar), yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dinamakan tasyrik karena di hari-hari tersebut daging-daging qurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari).

Jumhur ulama menyatakan, disunnahkan takbiran setelah shalat fardhu di hari-hari tasyrik. Selain karena itu bagian dari amal saleh, juga secara praktik ada beberapa sahabat yang sudah melakukannya.

Dalam madzhab Syafi’i, takbir mutlak atau juga disebut takbir mursal, baru dimulai sejak terbenamnya matahari pada tanggal 9 Arafah. Atau tepat di magrib malam hari raya. Walaupun ada juga sebagian syafi’iyyah yang mengatakan bahwa permulaan takbir mutlak adalah sejak fajar shidiq hari Arafah.

Baca Juga: Keseharian Nabi Muhammad SAW yang Relevan untuk Hidup Modern

Sedangkan waktu akhir dari takbir mutlak ini adalah sebelum magrib tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan untuk takbir muqayyad, maka dimulai sejak habis magrib malam hari raya hingga habis asar tanggal 13 Dzulhijjah. Dan takbir muqayyad hendaknya dibaca terlebih dahulu sebelum berzikir rutin setelah shalat fardu.

Pada hari tasyrik ini, para jamaah yang menunaikan haji sedang berada di Mina untuk melempar jumrah. Sementara untuk yang tidak sedang berhaji, hari tasyrik menjadi waktu larangan berpuasa.

Waktu Terbaik Menyembelih

Dari empat hari tersebut, menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama telah mengambil kesepakatan bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan qurban adalah hari pertama setelah melaksanakan  salat id hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu zuhur.

Baca Juga: Satu Tahun Badai Al-Aqsa, Membuka Mata Dunia

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَانْبَدَأْ بِهِ يَوْمَنَا هَذَا: أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ، فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ، فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنْ النُسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya permulaan sesuatu yang kami lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah shalat kemudian pulang; setelah itu menyembelih qurban. Barangsiapa melakukannya, maka dia telah mendapatkan kesunahan; dan barangsiapa menyembelih (kurban) sebelum itu, maka sembelihannya itu hanyalah daging yang dihidangkan untuk keluarganya dan sama sekali bukan termasuk binatang kurban.” (HR Bukhari).

Batas Akhir Penyembelihan

Baca Juga: Satu Tahun Taufanul Aqsa

Dalam ajaran Islam, jika menyembelih qurban pada malam hari adalah makruh hukumnya. Walaupun tetap sah, dikhawatirkan akan membahayakan jika melakukan kesalahan dalam proses penyembelihan. Selain itu, orang-orang fakir yang datang ke tempat penyembelihan pun ditakutkan lebih sedikit ketimbang penyembelihan yang dilakukan di siang hari.

Selanjutnya, jika penyembelihan masih dilakukan dalam rentang waktu 11-13 Dzulhijjah, penyembelihan qurban tersebut akan terhitung sah dengan pahala qurban. Sebaliknya, jika penyembelihan dilakukan setelah matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah, maka hukumnya tidak sah sebagai kurban. Oleh sebab itu, maka batas akhir penyembelihan qurban adalah hari terakhir pada hari tasyrik.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Baca Juga: Memetik Buah Manis Syukur dalam Kehidupan Muslim

“Semua hari tasyrik adalah waktu penyembelihan qurban.”

Dan dalam hadits lainnya disebutkan, yang artinya: “Seluruh hari Mina adalah waktu penyembelihan.” (HR Ahmad dan Daruquthni, juga Ibnu Hibban dan Baihaqi).

Tetapi perlu diingat, seluruh ulama sepakat bahwa tidak boleh menyembelih hewan qurban sebelum shalat id dilaksanakan. Bagi siapa yang menyembelih pada waktu itu, maka penyembelihan itu tidak dianggap ibadah qurban.

Semoga sebelum pemotongan hewan qurban kita dapat mempelajari syariat berqurban dan mengenali waktu kapan waktunya, sehingga kita bermal sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Amiin ya Rabbal Alamin.

Baca Juga: Amalan yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga

Wallahu a‘lam bisshwwab. 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kekuatan Iman, Sumber Ketenangan dalam Hidup Sehari-hari

Rekomendasi untuk Anda