Jambi, 13 Jumadil Akhir 1438/12 Maret 2017 (MINA) – Permasalahan e-KTP yang terjadi di Indonesia saat ini tidak lepas dari kinerja pemerintah pusat dan juga berimbas pada Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Saat ini, keterbatasan blanko pencetakan e-KTP dari pemerintah pusat, membuat masyarakat belum memiliki e-KTP, hal tersebut juga menjadi penghambat dalam setiap pengurusan administrasi.
Kendala itu, diantaranya seperti dalam pengurusan BPJS Kesehatan, Pengurusan dalam pembuatan rekening bahkan pengurusan administrasi lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, kendala dalam pencetakan e-KTP saat ini tidak hanya di Kota Jambi saja, tapi hampir di seluruh Kota yang berada di Indonesia, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tidak kehabisan akal untuk mengatasi persoalan tersebut, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan mengeluarkan surat keterangan KTP sementara.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
“Kita akan berikan kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP, dan itu dapat dipergunakan untuk pengurusan administrasi,” katanya, Ahad (12/3).
Apabila ada instansi swasta ataupun pemerintah yang tidak menerima surat keterangan itu, lanjutnya, maka masyarakat bisa langsung laporkan kepada Walikota langsung.
Pemerintah pusat berencana akan kembali mendistribusikan blanko tersebut awal April 2017 mendatang dan dipertengahan April masyarakat yang belum memiliki e-KTP sudah dapat memilikinya tanpa di pungut biaya alias gratis.
“Jika ada yang minta biaya, silahkan foto dan laporkan dengan tim Cyber Pungli, nanti akan kita tangkap,” tutupnya. (L/R09/P1)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)