Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wamenag Menilai SKB 3 Menteri Sesuai Amanah Konstitusi

Widi Kusnadi - Ahad, 7 Februari 2021 - 12:21 WIB

Ahad, 7 Februari 2021 - 12:21 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi menilai, terbitnya Surat Keputusan Bersama yang (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menag, Yaqut Cholil Qoumas bersama Mendikbud, Nadiem Makarim dan Mendagri, Tito Karnavian terkait seragam sekolah sudah sesuai amanah konstitusi.

“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” kata Wamenag seperti keterangan tertulis yang diterima MINA.

Menurut dia, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.

Dengan demikian,  mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

Ia menegaskan, untuk itu masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

Tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.

Itu artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

“Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” jelasnya.

“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhineka,” lanjutnya.

Ia berharap hadirnya SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

“SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” pungkasnya. (R/SH/RS1)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda