Jakarta, 21 Sya’ban 1436/8 Juni 2015 (MINA) – Wakil Prasiden Republik Indonesia, Muhammad Yusuf Kalla harinSenin (8/6) membukaIijtima Ulama se-Indonesia – forum pertemuan komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) – di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah,
Menurut Yusuf Kalla dalam sambutannya, apabila berbicara tentang keumatan tidak bisa dipisahkan dari kebangsaan karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam.
Namun, membicarakan masalah-masalah penting terkait keumatan tentu artinya lebih luas daripada kebangsaan saja, kata Yufus Kalla di depan para peserta Ijtima.
“Akhir-akhir ini kita sering mendengar atau membaca tema sentral terkait isu tentang bagaimana jika pemimpin negeri mengingkari janji-janji yang disampaikannya ketika berkampanye,” katanya.
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
Selama ini masih ada berbagai pendapat tentang seorang pemimpin yang tidak menepati janji kampanye – masuk dalam ranah berdosa atau tidak. Demikian juga mengenai perlu tidaknya pemimpin itu ditaati jika ingkar terhadap janji-janji kampanye.
“Kami berjihad lewat fatwa dan ada baiknya ini diperkuat dengan regulasi, agar ke depan pemerintahan lebih baik lagi,” ujarnya.
Hasil pembahasan dalam Ijtima ini akan disusun dalam naskah akademik, dan jika perlu MUI menjadikannya sebagai fatwa.
Pertemuan komisi fatwa MUI ini akan membahas tiga topik besar, yaitu masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, serta hukum dan perundang-undangan.
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Tentang masalah strategis kebangsaan komisi Fatwa akan membahas kepatuhan terhadap pemimpin yang tidak menaati janji kampanye, kriteria kekafiran dan pengkafiran, serta radikalisme dalam kehidupan berbangsa dan penanggulangannya.
Selain itu, ada pembahasan ihwal kebijakan pertahanan dan sumber daya alam. Dalam topik fikih kontemporer, Komisi Fatwa akan membahas tentang haji berulang, penggusuran masjid, hukuman mati, status dana pensiun, imunisasi, dan hak pengasuhan anak bagi pasangan bercerai karena perbedaan agama.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlangsung dari tanggal 7-10 Juni 2015 ini mengusung tema “Ulama menjawab problematika ummat dan kebangsaan”. (L/P002/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak