Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wapres: Fikih Islam Dapat Berikan Solusi Pandemi dan Dampaknya

Hasanatun Aliyah - Senin, 25 Oktober 2021 - 17:19 WIB

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:19 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, dunia membutuhkan gagasan-gagasan baru untuk mengatasi tantangan pandemi Covid-19, baik dari aspek medis maupun non medis yang meliputi semua bidang yang terdampak wabah ini.

Menurutnya, disinilah peran fikih Islam diyakini mampu memberikan solusi yang kontekstual agar kebijakan yang terbaik dapat diambil.

“Saya yakin fikih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampaknya,” kata Wapres Ma’ruf saat membuka Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20 Tahun 2021, melalui konferensi video, Senin (25/10).

Ia menambahkankan, karena fikih Islam dimaksud untuk memberikan kemaslahatan bagi semua orang. Pandemi Covid-19 juga berdampak pada kehidupan keagamaan.

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

“Para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk Muslim, melakukan telaah ulang terhadap pandangan keagamaannya Para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi,” ujarnya.

Wapres mengungkapkan bahwa fatwa baru tersebut menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing, misalnya tentang bagaimana melaksanakan ibadah di tengah pandemi Covid-19, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya, tentang tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif Covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi Covid-19.

“Pada dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah tidak untuk menyulitkan pemeluknya. Di dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan cara yang normal, yaitu ketika dilakukan di situasi normal. Namun dalam kondisi tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada,” tegasnya.

Setiap pembahasan fikih, baik yang menyangkut ibadah, muamalah, jinayah, dan lainnya selalu memuat pedoman dan memberi tuntunan yang menyangkut kemaslahatan dan terwujudnya tujuan utama diturunkannya syariah.

Baca Juga: Media Ibrani: Empat Roket Diluncurkan dari Gaza

“Hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai kondisi yang ada. Fleksibilitas fikih Islam inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di setiap masa, termasuk pada masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Di samping masalah keagamaan, kebijakan terkait dengan penanggulangan dampak Covid-19 di bidang ekonomi juga menggunakan ruh fleksibilitas ini.

“Pendekatan fikih sangat membantu dalam melakukan penanggulangan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19, karena fikih mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan, yang dalam aplikasinya berupa langkah penyelamatan dengan memberlakukan relaksasi, terutama bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansialnya,” terang Wapres. (R/R5)

 

Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Halal
Indonesia
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat