Semarang, MINA – Pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan di tahun 2023. Rencana larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) RI KH. Ma’ruf Amin menyampaikan langkah untuk melarang penjualan rokok batangan ini juga menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, langkah ini harus dijalankan.
“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” tutur Wapres dalam keterangan persnya di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau [rokok] batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” ujar Wapres.
Terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.
“Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi [amanat] undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, [pengawasan] kita siapkan,” tegas Wapres.
“Pengawasan akan terus dilakukan,” imbuhnya.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai tembakau (CHT) rata-rata 10 persen pada 2023 mendatang.Kementerian Keuangan mengatakan kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat.
Sebelumnya sudah ada larangan penjualan rokok batangan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan karena masih banyak perokok pemula di Indonesia.
Peningkatan perokok pemula pada 2020 saja mencapai 240 persen dalam satu dekade terakhir, menurut catatan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Para perokok yang berusia remaja tersebut cenderung memilih membeli rokok secara batangan ketimbang bungkusan karena harganya lebih terjangkau.
(R/R1/RS3)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?
Mi’raj News Agency (MINA)