Bekasi, MINA – Korban penipuan via Shopee PayLater melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Advokasi Yasasi di Kota Bekasi meminta kepada pihak Shopee untuk menangguhkan tagihan dan menghapus bunga semua korban penipuan.
“Seharusnya ini menjadi perhatian bagi pihak Shopee, setidaknya para korban ini ditangguhkan tagihan atau bunganya ditiadakan, karena semua adalah korban dari Service Level Management (SLM),” kata LKBH Yasasi Kota Bekasi dalam keterangan pers di Bekasi, Rabu (10/8).
Menurutnya, korban merupakan mahasiswa yang mengalami penipuan via Shopee yang disalah gunakan dengan memanfaatkan Shopee PayLatter dengan modus menaikan rating toko.
Dengan produk fiktif yang di Shopee ternotifikasi barang sudah terkirim, dan di iming imingi reward/fee dan jika membawa atau mengajak lebih banyak anggotanya akan mendapatkan fee lebih besar.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
Sementara itu, Inisial ZD Warga Perumnas 1 Bekasi salah seorang korban penipuan menceritakan awal kejadiannya itu pada 5 April salah satu teman kuliah saya ada yang membuat status di WhatsApp yang berbunyi, “punya limit Shopee PayLater japri, nanti bisa dapet fee 350 ribu,” imbunya.
“Karena penasaran, langsung saya tanya bagaimana sistemnya untuk mendapatkan fee dari Program itu, lalu ia menjelaskan bahwa user yang punya saldo minimal 750 ribu bisa mendapatkan fee sebesar 150 ribu dan begitu juga yang punya limit semakin banyak akan mendapat lebih banyak juga, dan setelah itu dia menjelaskan bahwa kita diminta untuk membeli barang,” ungkapnya.
Lanjutnya, melalui salah satu toko di shopee (Annava) dengan pembayaran tenor menggunakan S Paylater, dan untuk tagihan perbulannya akan dibayarkan oleh si pelaku tersebut dengan menyebutkan bahwa dia akan bertanggungjawab apabila terjadi hambatan dalam pembayaran tersebut.
Setelahnya dia meminta saya untuk screenshot limit s PayLater saya, dan memberikan link produk di toko tersebut yang nominal harganya sejumlah dengan nominal limit Spaylater saya, dan mengarahkan saya untuk checkout barang tersebut dengan tenor pembayaran 3 bulan (ada yang diminta menggunakan tenor 6 bulan).
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
Setelah checkout saya diminta untuk langsung menyelesaikan transaksi tersebut dan langsung klik “barang sudah diterima”, setelahnya saya diminta Service level management (SLM) tagihan perbulan dari transaksi tersebut dan fee langsung di transfer ke rekening saya sesuai dengan nominal yang dijanjikan.
“Dan setelah itu pelaku juga mengatakan, bahwa saya mengajak orang lebih banyak, maka saya akan mendapatkan fee lebih banyak, maka dari itu saya melanjutkan broadcast status WhatsApp di pelaku sampai akhirnya ada beberapa yang ikut dibawah nama saya,” ujarnya.
Pada pembayaran pertama dan kedua masih lancar, namun pada saat 5 Juli pembayaran mulai macet dan di tanggal 7 pelaku utama sudah kabur dan tidak ada kabarnya.
Layanan Konsultasi dan Advokasi YASASI merupakan layanan Konsultasi dan Advokasi bagi masyarakat yang kurang mampu dan termarjinalkan. Jl. Nusantara I No. 25, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur Kota Bekasi, Jawa Barat 17111. (R/R4/P2)
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?
Mi’raj News Agency (MINA)