Ramallah, 11 Jumadil Awwal 1438/9 Februari 2017 (MINA) – Wartawan Palestina Mohammed Al-Qiq telah memulai aksi mogok makan untuk memprotes penangkapan dan penahanannya kembali di sebuah penjara Israel tanpa tuduhan atau pengadilan.
Menurut istrinya, Farah Shalash, Al-Qiq mengumumkan mogok makan pada Senin (6/2) lalu, menyusul perintah untuk menempatkannya di bawah penahanan administratif, demikian The New Arab memberitakannya.
Penahanan administratif memungkinkan Israel memenjarakan seseorang tanpa batas masa tahanan.
Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa
Pria berusia 34 tahun itu kembali ditangkap di sebuah pos pemeriksaan militer di dekat Kota Ramallah, Tepi Barat pada pertengahan Januari 2017, kurang dari setahun setelah pembebasannya pada Mei 2016.
Di masa tahanan sebelumnya, Al-Qiq pernah melakukan aksi mogok makan selama 94 hari.
Pada saat penangkapannya bulan lalu, seorang juru bicara badan keamanan Israel Shin Bet mengatakan kepada The Jerusalem Post bahwa Al-Qiq ditangkap atas dasar kecurigaan keterlibatannya dalam hasutan terorisme terhadap Israel dan memperbaharui aktivitasnya dengan Hamas.
Namun, pemerintah Israel belum memberikan bukti apapun untuk mendukung tuduhannya. Al-Qiq menolak tuduhan itu dan mengatakan ia bekerja untuk saluran televisi Arab Al-Majd.
Baca Juga: Israel Kembali Serang Sekolah di Gaza, 7 Orang Syahid
Tahun lalu, kasus Al-Qiq diliput secara luas dan PBB menyatakan keprihatinan tentang kondisinya pada saat ia di penjara sebelumnya.
Pada 2003, Al-Qiq pernah dipenjara selama satu bulan dan selama 13 bulan pada tahun 2004 karena diduga terkait dengan kegiatan Hamas.
Pada tahun 2008, Al-Qiq dihukum 16 bulan atas tuduhan terkait dengan aktivitasnya di dewan mahasiswa di Universitas Birzeit di Tepi Barat.
Menurut statistik terbaru oleh organisasi Addameer Palestina, saat ini ada 6.500 tahanan politik di penjara-penjara Israel, termasuk 536 yang ditahan di bawah penahanan administratif. (T/RI-1/R01)
Baca Juga: Al-Qassam Tembak Mati Tentara Zionis! Perlawanan Gaza Membara di Tengah Genosida
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)