Banda Aceh, MINA – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan agar tidak ada warung kopi yang buka dan melayani konsumen saat shalat tarawih berlangsung selama bulan suci Ramadhan.
“Kami melarang warung kopi yang buka saat shalat tarawih. Hormati masyarakat Banda Aceh yang melaksanakan ibadah,” tegas Aminullah Usman, Senin (6/5).
Larangan warung kopi melayani pelanggan saat shalat tarawih sudah disampaikan melalui seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda beberapa hari yang lalu. Bahkan seruan tersebut sudah dibagikan kepada seluruh warung kopi yang ada di Kota Banda Aceh.
Dalam seruan itu juga diingatkan kepada warung-warung nasi dan pedagang makanan lainnya tidak berjualan dari pagi hingga petang. Penjualan makanan baru bisa dilakukan pukul 16.00 WIB setiap harinya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Bagi warung nasi, warung kopi, maupun pedagang makanan, akan dikenakan sanksi tegas jika menjual dagangannya di saat masyarakat berpuasa, kata Wali Kota.
“Pemerintah kota akan menindak tegas bagi warung nasi dan penjualan makanan berjualan di siang hari. Begitu juga warung kopi yang buka saat shalat tarawih. Kalau pelanggaran berulang, akan kami cabut izin usahanya,” kata Aminullah Usman.
Wali Kota juga menyiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan pengawasan serta melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan.
“Kami mengingatkan masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim mengindahkan seruan tersebut. Seruan dikeluarkan untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan di Kota Banda Aceh,” kata Aminullah Usman.(L/AP/ P1)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)