Wilayah Belgia Larang Daging dan Penyembelihan Halal

Flanders, , MINA – Sebuah undang-undang baru yang mulai berlaku di Flanders, wilayah Belgia, telah melarang daging dan penyembelihan halal.

Peraturan yang mulai berlaku sejak 1 September tersebut memiliki implikasi serius bagi kelompok-kelompok agama tertentu dan tukang daging di kawasan Wallonia yang warganya berbahasa Perancis.

Para pendukung undang-undang baru mengatakan, undang-undang tersebut tidak secara sengaja menargetkan kelompok-kelompok agama, tetapi bertujuan mengakhiri pembantaian ternak yang dalam keadaan sadar.

Menurut interpretasi yang lebih ketat terhadap hukum Islam dan Yahudi, hewan harus disembelih dalam kondisi sadar sepenuhnya dan tidak dilumpuhkan.

“Ini sama sekali bukan larangan pembantaian agama. Tidak sama sekali. Ini adalah larangan pembantaian dengan sadar,” kata Michel Vandenbosch, presiden kelompok hewan Welfare dari kelompok GAIA, seperti yang dikutip oleh Euronews.

“Bahkan jika kamu mengikuti aturan ‘seni’ yang berarti kamu menggunakan pisau yang sangat tajam, dan kemudian kamu melakukan segalanya sesuai dengan tradisi agama, itupun hewan akan menderita,” katanya.

Undang-undang Uni Eropa saat ini mengharuskan hewan untuk dipingsankan sebelum disembelih, namun memberikan dispensasi khusus untuk alasan agama.

Namun, kritik terhadap larangan itu mengatakan bahwa kekhawatiran terhadap kesejahteraan hewan telah dibajak oleh sayap kanan untuk mendorong agenda xenephobic.

“Peraturan ini dalam agenda Islamofobia di Eropa … dan sekarang mereka memiliki banyak masalah dengan organisasi Judes (Yahudi),” kata Mustapha Chairi, Presiden Kolektif Menentang Islamofobia.

“Inilah sebabnya kita harus pergi ke pengadilan bersama organisasi Yahudi,” tambahnya. (T/RI-1/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)