Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YAYASAN PRODUK HALAL JALIN KERJASAMA DENGAN KANTOR BERITA MI’RAJ

Rudi Hendrik - Sabtu, 10 Mei 2014 - 11:48 WIB

Sabtu, 10 Mei 2014 - 11:48 WIB

960 Views

doc: MINA

Jakarta, 11 Rajab 1435/10 Mei 2014 (MINA) – Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) menandatangani kesepakatan kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kantor Berita Islam Mi’raj Islamic News Agency (MINA) dalam memperjuangkan dan menyosialisasikan produk halal dan baik (halalan thoyyiban) kepada masyarakat.

“Kerjasama ini bertujuan memperjuangkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di negara ini agar masyarakat terlindungi dari bahaya makanan haram,” kata Ketua Umum YPHI, Muhammad Yanis Musdja saat penandatanganan MoU di Jakarta, Sabtu.

Yanis mengharapkan kerjasama tersebut merupakan upaya untuk saling membantu dalam mewujudkan terciptanya produk halal lagi baik dalam berbagai bidang yang sesuai dengan syariah Islam.

Kerjasama itu meliputi penyebaran informasi; melakukan seminar, pendidikan, dan pelatihan untuk bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; serta usaha-usaha bersama di bidang sains, bisnis, dan industri produk halal lagi baik (halalan thoyyiban).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kesepakatan kerjasama antara YPHI-MINA itu ditandatangani Ketua Umum YPHI Muhammad Yanis Musdja dan Wakil Pemimpin Redaksi MINA Syarif Hidayat yang disaksikan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dalam hal ini diwakili oleh dr. Rizky Ardiansyah, Ketua Dewan Rempah Indonesia Sofiati Mukadi, General Manager Radio Silaturahim (Rasil) Firman Taher di Kantor MINA Pusat, Gedung MER-C, Jakarta.

Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi MINA Syarif Hidayat mengatakan, kerjasama YPHI-MINA diharapkan mampu mempromosikan produk halal dan thoyyib (baik) kepada masyarakat, baik di dalam negeri mau pun luar negeri.

“Dalam Islam, Allah memerintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal lagi thoyib, bukan hanya untuk orang Islam saja, tapi untuk seluruh manusia,” tambahnya.

Mi’raj Islamic News Agency (MINA) merupakan Kantor Berita Islam Internasional yang menyiarkan berita dalam tiga bahasa (Indonesia, Arab, dan Inggris) telah menyediakan rubrik khusus “Produk Halal” pada lamannya. “Itu bukti keseriusan kami dalam kerja sama ini,” kata Syarif.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Selain itu, Yanis juga menyatakan, saat ini masih banyak makanan dan obat-obatan yang beredar di Indonesia belum bersertifikasi halal. “Hal ini jelas menjadi keprihatinan kaum muslimin yang menjadi penduduk mayoritas di Indonesia,” paparnya.

Doktor lulusan Universitas Indonesia (UI) itu mengimbau agar media massa lebih gencar serta giat menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengonsumsi produk halal dan thoyyib (baik).

“Media mempunyai peranan sangat penting dan strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengomsumsi serta memakai produk halalan thoyyiban sehingga umat Islam terutama bangsa Indonesia lebih berhati-hati memilih produk-produk yang akan dibelinya,” kata Yanis.

Selain memberi porsi yang besar dalam pemberitaan, Yanis menuturkan lembaga media juga perlu melakukan penataran bagi setiap wartawannya dalam memperkaya ilmu mengenai konsep halalan thoyyiban.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Bukan hanya memahami Al-Quran dan hadisnya saja, tetapi harus mengetahui substansi bahan-bahan kimia dan efek sampingnya,” tegas pakar produk halal yang juga aktif dalam berbagai kegiatan masalah halal di tingkat internasional itu.

Sebagai media Islam, MINA mengemban misi untuk mewujudkan terciptanya keselamatan produk yang halal dan thoyyib di dalam maupun luar negeri. MINA mempunyai keinginan agar media-media Islam baik di dalam maupun luar negeri dalam meningkatkan sosialisasi produk halalan thoyyiban.

Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) didirikan 7 Januari 2013 dibentuk oleh Ikatan Cendikiwan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan wakil dari beberapa perguruan tinggi, peneliti dan pemerhati terhadap kehalalan makanan, obat-obatan, dan kosmetika di Indonesia. Berbagai macam aktivitas untuk produk halalan thoyyiban tengah dilakukan YPHI di antaranya melaksanakan edukasi, informasi, produksi, perdagangan serta riset dan pengembangan produk halalan thoyyiban yang terpercaya di tingkat nasional dan internasional.(L/P03/P04/R2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Radio Aqsa.
Palestina
test
Palestina