Jakarta, 18 Rabiu’l Akhir 1435/18 Februari 2014 (MINA) – Ketua Umum Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI), Dr. Muhammad Yanis Musdja, MSc., menghimbau agar media massa lebih gencar serta giat mendiseminasikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengkonsumsi produk halal dan thoyyib (baik).
“Media mempunyai peranan sangat penting dan strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengkomsumsi serta memakai produk halalanthoyyiban sehingga umat Islam terutama bangsa Indonesia lebih berhati-hati memilih produk-produk yang akan dibelinya,” kata Yanis di sela Diskusi ‘Islam dan Media Berita’ di Jakarta, selasa.
Selain memberi porsi yang besar dalam pemberitaan, Yanis menuturkan lembaga media juga perlu melakukan penataran bagi setiap wartawannya dalam memperkaya ilmu mengenai konsep halalanthoyyiban.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Bukan hanya memahami Al-Quran dan hadisnya saja, tetapi harus mengetahui substansi bahan-bahan kimia dan efek sampingnya,” tegas pakar produk halal yang juga aktif dalam berbagai kegiatan masalah halal di tingkat internasional itu.
Menurutnya, jika wartawan sudah dapat memberitakan kriteria produk halalanthoyyiban, seperti memberikan informasi produk-produk apa yang diragukan atau dapat mengklarifikasi mana produk yang halal, haram, atau syubhat, sehingga mendorong masyarakat untuk berlomba-lomba mencari produk halal dan baik, yang akhirnya mau tidak mau para produsen wajib melakukan sertifikasi halal.
YPHI yang didirikan 7 Januari 2013 itu melakukan berbagai macam aktivitas untuk produk halalanthayyiban melalui kerja sama dengan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai lembaga lainnya termasuk ormas Islam, lembaga pendidikan maupun media massa untuk melaksanakan edukasi, informasi, produksi, perdagangan serta riset dan pengembangan produk halalanthayyiban yang terpercaya di tingkat nasional dan internasional.
Yanis menyoroti Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk Muslim terbesar di dunia, namun sangat disayangkan sedikit sekali produk yang terjamin kehalalan dan kethoyyibannya. Hal itu terjadi karena tingkat sertifikasi produk halal di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara-negara Muslim lainnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kondisi itu diperparah dengan porsi pemberitaan media-media nasional dan Islam di Indonesia yang masih sedikit menyoroti produk halalanthoyyiban.
Hal itu disebabkan karena pemerintah masih memberlakukan sifat sertifikasi halal secara voluntary (sukarela), sehingga wartawan tidak tertarik untuk mengampanyekan sertifikasi halal bersifat mandatory (wajib).
Dia menjelaskan, jika UU Jaminan Produk Halal sudah disahkan dengan sertifikasi halal bersifat mandatory (wajib) atau para wartawan telah mendapat pembekalan mengenai konsep halalanthoyyiban dan sadar akan realitas bangsa Indonesia yang terancam dengan beredarnya poduk-produk tidak halalanthoyyiban, maka tentunya akan menarik media untuk memberitakan dan meluaskan informasi mengenai produk halalanthoyyiban.
Training Halal Untuk Wartawan
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Sebagai lembaga yang bertugas mewujudkan terciptanya keselamatan produk yang halal dan baik (Halalanthoyyiban) di dalam negeri maupun luar negeri, YPHI mempunyai keinginan untuk melakukan kerjasama dengan media-media Islam dan non Muslim baik di dalam maupun luar negeri dalam meningkatkan sosialisasi produk halalanthoyyiban.
Niatan itu dimulai dengan merintis kerjasama bersama Kantor Berita Islam Mi’raj Islamic News Agency (MINA) dalam memasyarakatkan produk halalanthoyyiban.
Rencananya, YPHI bekerjasama dengan MINA akan mengadakan training pembekalan konsep halalanthoyyiban bagi insan media. “Sehingga konsep produk halalanthoyyiban ini dapat dimasyarakatkan secara luas, karena akan memberikan keuntungan bukan saja bagi umat Islam, tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar yanis.
Dalam training pembekalan produk halalanthoyyiban itu, para wartawan akan diberikan materi mengenai toksiologi makanan, bahaya bahan-bahan adiktif, bahaya memakan makanan haram, dan pentingnya mengkonsumsi makanan halalanthoyyiban.
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Menurutnya, sumber dari berbagai macam penyakit adalah dari perut (makanan), karena itu jika makanannya terjamin kehalalan dan kethoyyibannya, maka kesehatannya akan baik, ridha dan rahmat, serta karunia Allah akan datang sehingga dimudahkan rezekinya dari berbagai macam hal karena makanannya sudah halalanthoyyiban.
Dia menambahkan, makanan itu kunci utama memperoleh berkah kehidupan, sumber sehat, kententraman jiwa, dan mendapatkan ridha Allah.
“Sudah menjadi keperluan utama bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan kesadaran kepada berbagai lapisan masyarakat agar waspada dan muhasabah terhadap makanan-makanan yang dikonsumsi setiap harinya,” tambah Yanis.(L/P02/EO2)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: LPPOM Tegaskan Sertifikasi Halal Bagi Retailer
Baca Juga: IHW: Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikat Halal Wajib Diaudit Ulang