Jakarta, MINA – Perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China dan Korea Selatan (Korsel) memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Publik tengah dihebohkan dengan praktik ekspolitasi ABK asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing. Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan menyebutnya sebagai perbudakan.
Dalam cuplikan video pemberitaan MBC, WNI yang bekerja di kapal tersebut harus bekerja hingga 30 jam dengan istirahat minim, mendapat diskriminasi, gaji yang tak sesuai dengan kontrak kerja, hingga jenazah hanya dilarung ke laut jika ada ABK yang meninggal.
“Kedua kapal tersebut (China Long Xin 605 dan Tian Yu 8) membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan persnya, Kamis (7/5).
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 ABK Indonesia pada 24 April 2020. Sedangkan 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 ABK Indonesia saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.
Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu RI akan memanggil Duta Besar China di Indonesia.
Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga. (L/RE1/RS3)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Mi’raj News Agency (MINA)