Oleh Bahron Ansori, Jurnalis Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Kebanyakan lelaki jika ditanya apakah masih ingin mempunyai isteri lagi? Maka dengan wajah berbinar-binar dan antusias mereka dipastikan akan menjawab, “Ya, tentu saja. Inikan sunnah Nabi”. Namun sayang, ungkapan lisan dan rasa hati kadang tak sejiwa dengan kenyataan didepan mata. Keinginan untuk poligami (istilah syariatnya ta’addud) tak sejalur dengan kenyataan yang dialami dan dihadapi. Tulisan singkat ini sama sekali tidak bermaksud melarang Anda untuk melakukan poligami, tapi sekedar mengingatkan saja sebagai kewajiban sesama Muslim.
Poligami memang syariat Islam di antara syariat Islam lainnya. Meski poligami adalah syariat, tapi justeru paling banyak ditentang di antara kaum Muslimin, apalagi kaum wanita. Bagi kaum liberal, poligami hanya akan mencampakkan wanita dalam lembah yang hina dina. Inilah sekelompok kaum yang melihat hukum Islam bukan dengan kaca mata yang tulus melainkan dengan fulus (uang) sehingga mereka bisa mendapat keuntungan yang besar dengan kerja merusak Islam.
Di mata sekelompok orang yang berIslam setengah hati alias kaum Liberal yang cari penghidupan dengan menjual akidah dan menjelek-jelekkan Islam, poligami adalah praktek pernikahan yang bertentangan dengan emansipasi wanita.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Sebenarnya, poligami sendiri bukan seperti pikiran negatif yang mereka pikirkan. Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Ia menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya “Ahkamun nikah waz zafaf”, ia memberi 4 syarat jika seorang suami akan melakukan poligami antara lain sebagai berikut.
Pertama, Anda Harus Mampu Berbuat Adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (Qs. An-Nisa: 3)
Kedua, Aman dari Lalai Beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah serta beramal shalih. Tapi sebaliknya, jika setelah melaksanakan syariat tersebut, ia malah lalai beribadah dan beramal shalih, maka poligami akan menjadi fitnah baginya. Karena itu, mestinya dia bersabar sebab ia belum bisa memantaskan diri untuk melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (Qs. At-Taghabun: 14)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
poligami-indah-300x152.png" alt="poligami-indah" width="351" height="178" />Ketiga, Mampu Menjaga Para Istreinya
Tak bisa dihindari, kewajiban seorang suamilah untuk menjaga menjaga isterinya, sehingga isterinya terjaga baik agama maupun kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, sudah pasti perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para isterinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang memiliki tiga orang isteri, tapi ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang isterinya saja. Sehingga ia menelantarkan isterinya yang lain, maka hal dalam hal itu ia sudah membuat kezaliman terhadap hak istrinya yang lain. Dampak yang paling parah dari hal tersebut adalah isterinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya (berzina), na’uzubillah!
Ingatlah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Keempat, Anda Wajib Kaya
Kaya memang rahasia dan kehendak Allah yang diberikan kepada siapa saja yang diinginkan-Nya. Pertanyaannya, bagaimana mungkin Anda akan menikahi lebih dari satu wanita sementara menafkahi satu wanita saja sudah tidak mampu. Mampu memberi nafkah lahir (materi) bagi orang yang berpoligami untuk isteri-isterinya adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Orang yang berpoligami sementara ia tidak mampu menafkahi walau hanya seorang isteri saja, maka ia baginya tidak atau belum pantas untuk berpoligami.
Ingatlah firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (Qs. An-Nur: 33)
Sejatinya, poligami bukan sekedar keinginan sesaat, tapi lebih dari itu alangkah bijaknya jika seorang suami ingin melakukan poligami ia befikir dengan matang dan mendalam. Bukan sekedar kenikmatan yang akan diraih oleh pelaku poligami, tapi juga akan ada masa dimana ujian-ujian dalam rumah tangga itu datang. Seperti disebutkan di atas, jika ia memakasakan dirinya untuk melakukan poligami, setidaknya ada 4 hal yang harus ia perhatikan di atas.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Memang tidak bisa dipungkiri, poligami adalah syariat dari Allah Ta’ala, tapi tidak setiap syariat itu menjadi suatu keharusan untuk diamalkan. Jika Anda bertanya kepada semua lelaki (suami) di dunia ini, “Apakah Anda ingin poligami?” Penulis yakin semua akan menjawab iya. Mengapa? Sebab menikahi wanita lebih dari satu sampai empat adalah syariat yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya.
Jadi, berfikirlah seribu kali jika Anda berniat poligami. Sebaliknya, Bismillah dan melangkahlah jika Anda merasa sangat yakin keempat hal di atas bisa Anda penuhi dalam rumah tangga.(R02/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?