Jakarta, MINA – Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima remisi khusus (RK) I dan 661 mendapatkan RK II atau langsung bebas.
“Penerima RK Idul Fitri 1444 Hijriah ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum,” ujar Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (22/4).
Sementara wilayah penerima remisi terbanyak, kata Rika Aprianti, adalah Sumatra Utara dengan sejumlah 15.515 orang. Disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.
Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina
“Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA,” tutur Rika Aprianti.
Idul Fitri tidak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana tapi juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp 72.810.405.000. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina