Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

152 Negara Tolak Tindakan AS Larang Delegasi Palestina ke PBB

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Sabtu, 19 September 2026 - 01:43 WIB

Sabtu, 19 September 2026 - 01:43 WIB

46 Views ㅤ

Sidang Umum PBB (foto: UN News)

New York, MINA – Setidaknya 152 negara menolak tindakan Amerika Serikat yang melarang delegasi Palestina menghadiri sesi ke-81 Majelis Umum di New York pekan depan.

AS, Israel, dan Paraguay memilih menolak resolusi tersebut sementara Kolombia, Honduras, Panama, dan Peru abstain. New Arab melaporkan, Jumat (18/9).

Negara-negara menekankan bahwa melarang delegasi Palestina hadir dianggap sebagai pelanggaran jelas terhadap Perjanjian Markas PBB.

Perjanjian yang ditujukan antara PBB dan AS ini secara hukum mewajibkan Washington untuk memfasilitasi masuk dan tinggal delegasi diplomatik, negara anggota, dan pengamat agar dapat menghadiri pertemuan Majelis Umum tanpa hambatan.

Baca Juga: Raja Yordania: Ambisi Ekspansionis Israel Ancaman Terbesar Masa Depan Kawasan

Kementerian luar negeri Palestina menyambut baik resolusi tersebut dan mengatakan jika diadopsi, hal itu secara efektif akan mengakhiri upaya untuk mencegah delegasinya hadir.

Kementerian luar negeri mengatakan sanksi visa tersebut adalah “langkah yang tidak beralasan yang bertentangan dengan upaya membangun kembali kepercayaan, mengembangkan hubungan Palestina-AS, dan menciptakan iklim politik yang diperlukan untuk menerapkan solusi dua negara serta mencapai perdamaian dan stabilitas”.

Sekretariat Jenderal Liga Arab juga menyambut baik resolusi tersebut, menyatakan bahwa hal itu mencerminkan penolakan internasional yang luas terhadap keputusan AS untuk mencegah Palestina dari haknya menyampaikan suara dan posisinya kepada komunitas internasional.

Sekretariat Jenderal memuji posisi negara-negara yang mensponsori dan memilih mendukung resolusi tersebut, serta mengecam keputusan AS, menyerukan agar mereka memenuhi kewajiban hukumnya.

Baca Juga: Knesset Baru Israel akan Gelar Sidang Perdana 10 November

AS menuduh Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) “memuliakan terorisme” dan berusaha “menginternasionalkan” konflik Israel-Palestina.

Pejabat Palestina menolak hal ini, menyatakan mereka berhak menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan perang Israel di Gaza, dan terhadap pasukan pendudukan, sesuai dengan hukum internasional.

Laporan mengatakan pbb/">Majelis Umum PBB akan mengizinkan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas untuk berbicara secara virtual di panel pekan depan untuk tahun kedua berturut-turut.

Negara Palestina  saat ini diakui oleh sekitar 75% dari 193 negara anggota PBB, termasuk Inggris, Prancis, Kanada, dan Australia. []

Baca Juga: Ukraina Catat 292 WNI Diduga Bergabung dengan Militer Rusia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda