Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2017, Tidak Ada Ujian Nasional Perbaikan

Fauziah Al Hakim - Kamis, 9 Februari 2017 - 11:21 WIB

Kamis, 9 Februari 2017 - 11:21 WIB

310 Views ㅤ

kemdikbud-300x203.jpg" alt="" width="300" height="203" />Jakarta, 11 Jumadil Awwal 1438/9 Februari 2017 (MINA) – Salah satu kebijakan baru yang diterapkan pada penyelenggaraan ujian nasional (UN) 2017 adalah ditiadakannya ujian nasional perbaikan (UNP). Namun, bagi siswa yang ingin memperbaiki nilai ujian nasionalnya dapat mengikuti ujian susulan yang juga berfungsi sebagai ujian nasional perbaikan.

“Ujian nasional untuk perbaikan tetap ada, hanya saja waktunya tidak khusus seperti UN Perbaikan pada tahun lalu,” kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Nizam, saat rapat koordinasi UN tahun 2016/2017 di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (8/2). Demikian keterangan pers Kemdikbud yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Nizam mengatakan, Kemendikbud akan tetap melayani para lulusan SMA/sederajat yang ingin memperbaiki nilai UN melalui momentum ujian susulan.

“Jadi ujian susulan diselenggarakan sekaligus untuk anak-anak yang mau memperbaiki nilai UN. Ujian susulan tahun ini bisa jadi ujian nasional perbaikan untuk lulusan tahun lalu, sedangkan lulusan tahun ini bisa melakukan perbaikan pada ujian susulan tahun depan,” tuturnya.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Nizam mengatakan, salah satu pertimbangan ditiadakannya UNP pada tahun ini adalah hasil evaluasi dari UNP tahun lalu. Pada UNP 2016, tercatat sekitar 160 ribu lulusan SMA/sederajat yang mendaftar sebagai peserta UNP. Namun, pada hari penyelenggaraan UNP, dari jumlah tersebut hanya terdapat kurang dari 10 persen peserta yang hadir untuk ujian.

“Ini berarti dari sisi resources tidak efisien. Boros jadinya,” tutur Nizam.

Syarat mengikuti ujian susulan untuk memperbaiki nilai UN adalah memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55,0. Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2016/2017, nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai dengan 100. Tingkat pencapaian kompetensi lulusan masuk kategori kurang, jika nilai yang diperoleh siswa kurang dari atau sama dengan 55,0.

Terkait pemanfaatan hasil UN untuk seleksi di perguruan tinggi, Nizam menuturkan, sudah ada pernyataan kesepakatan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), bahwa mereka akan memanfaatkan nilai UN sebagai bagian dari seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

“Bagaimana menggunakannya itu kita serahkan pad masing-masing perguruan tinggi. Kita (Kemendikbud) memberikan beberapa alternatif dan beberapa cara untuk menggabungkan nilai dan sebagainya. Kemudian pertimbangan bagaimana menggunakannya itu kita berikan sepenuhnya kepada  teman-teman Kemristekdikti dan perguruan tinggi,” kata Nizam. (T/R05/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Kolom
Kolom
Khadijah