Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

68 UMKM di Jateng Mendapatkan Sertifikat Halal

Admin - Jumat, 15 April 2016 - 21:19 WIB

Jumat, 15 April 2016 - 21:19 WIB

552 Views ㅤ

(Foto: dok. LPPOM MUI)

Semarang, 8 Rajab 1437/15 April 2016 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Jawa Tengah, yang bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), telah berhasil melakukan proses sertifikasi halal bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah.

Kerjasama tersebut merupakan salah satu program bantuan dari BPOM-RI untuk proses dalam melakukan sertifikasi halal bagi UMKM yang terdata pada tahun anggaran 2015. Para pemilik UMKM tidak dipungut biaya sedikit pun dalam melakukan sertifikasi, demikian laporan LPPOM MUI yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jum’at (15/4).

Penyerahan sertifikat halal kepada 68 UKM tersebut dilaksanakan di aula LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah Sabtu pekan kemarin. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Darodji, Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. Ahmad Rofiq, Kepala Balai Besar POM Semarang, Dra. Endang Pujiwati, Sekretaris LPPOM MUI Jawa Tengah, Dr. Ahmad Izzudin, dan Wakil Sekretaris LPPOM MUI Jawa Tengah, Drs. Ir. H. Mochammad Iman.

Dalam sambutannya, Endang Pujiwati juga mengatakan, BPOM telah menyediakan fasilitas pangan dan bimbingan teknis pada 232 UMKM yang  telah menerima bantuan dari BPOM dalam menghadapi  Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Saat ini, jumlah UMKM di Jawa Tengah yang menerima program bantuan BPOM-RI yang sudah terdata sebanyak 69 UMKM. Namun, yang dinyatakan lulus sertifikasi halal yaitu sebanyak 68 UMKM.

Salah satu peserta sertifikasi berharap, program bantuan sertifikasi halal ini dapat terus berjalan hingga tahun-tahun berikutnya. (T/mar/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur