Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

kurnia - Sabtu, 1 Juni 2024 - 18:43 WIB

Sabtu, 1 Juni 2024 - 18:43 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Terkait Presiden Joko Widodo menandatangani aturan membolehkan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan memiliki izin pengelolaan tambang, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengomentari ini adalah sebuah terobosan.

“Selama ini, hanya badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan yang dipercaya pemerintah mengelola tambang. Dengan keluarnya SK baru ini ada sebuah terobosan yang perlu diapresiasi, karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan mengelola tambang,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

Ia juga mengatakan, lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru mendukung kegiatan yang dilakukan, terkait tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.

“Contoh melindungi rakyat, ormas keagamaan sangat sering hadir di lokasi bencana untuk membantu masyarakat. Tetapi gerak mereka tampak terbatas, karena ketiadaan dana sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan yang diperlukan,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong TNI Tingkatkan Kapasitas, Profesionalitas

Menurutnya, upaya mencerdaskan bangsa, saat ini pemerintah belum mampu melakukan tugas tersebut secara sendiri, peran ormas keagamaan kemudian terlihat mendirikan sekolah dan rumah sakit jumlahnya ribuan secara mandiri.

“Memang pemerintah ada bantu, namun jumlah jelas masih jauh dari dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut, upaya mensejahterakan rakyat dalam pasal 34 UUD 1945 menyebutkan fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujarnya.

Namun kenyataannya, lanjut dia, pemerintah juga punya keterbatasan, sehingga terlihat peran ormas keagamaan membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah. Lalu timbul pertanyaan dari mana ormas-ormas tersebut mendapatkan dana? Umumnya dengan mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta dari berbagai usaha yang dilakukannya.

Buya Anwar mengatakan, terkadang pihak ormas terpaksa harus mengemis ke sana ke mari agar kegiatan direncanakannya dapat terlaksana, agar ormas keagamaan dapat melaksanakan maksud dan tujuan, maka secara finansial haruslah dibuat kuat

Baca Juga: Milad ke-61, UIN Ar-Raniry Gelar Zikir dan Doa Bersama

“Saya melihat SK yang baru dikeluarkan Presiden Jokowi merupakan bagian dari usaha itu, sehingga diharapkan peran ormas keagamaan memberdayakan masyarakat jauh lebih baik lagi, sehingga cita-cita kita membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab, berkeadilan dapat terwujud dan diakselerasi,” katanya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Felix Siauw: 7 Oktober Mengubah Pandangan Dunia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Halal
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Internasional
Internasional