Medan, MINA – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 15 hari terhitung mulai 27 November 2025. Kebijakan ini diambil menyusul banjir yang melanda sejumlah wilayah Kota Medan akibat cuaca ekstrem sejak dua hari terakhir.
Penetapan status tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa banjir pada 27 November telah menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas masyarakat, transportasi, serta menyebabkan kerugian material dan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan warga.
Pemkot Medan juga merujuk pada penjelasan Balai Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sumatera Utara yang meminta kewaspadaan penuh atas potensi bencana hidrometeorologi. Cuaca ekstrem diperkirakan masih berlanjut pada 22–27 November di berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah telah diperintahkan untuk bekerja maksimal dalam penanganan bencana, termasuk para camat dan lurah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Semeru Erupsi Dua Kali Hari Ini, Warga Diminta Jauhi Aliran Besuk Kobokan
“Pemkot Medan berada dalam masa kesiagaan menghadapi cuaca ekstrem, menyusul hujan deras yang terus berlangsung sejak dua hari terakhir,” ujar Rico, Sabtu (29/11).
Dengan status tanggap darurat ini, Pemkot Medan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat penanganan banjir, pendataan kerugian, serta penyelamatan dan perlindungan warga terdampak. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic