Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADA SEBAGIAN PRODUKSI BISKUIT BELUM BER-SH MUI

kurnia - Selasa, 27 Mei 2014 - 05:12 WIB

Selasa, 27 Mei 2014 - 05:12 WIB

830 Views ㅤ

1BiskuitJakarta, 26 Rajab 1435/26 Mei 2014 (MINA) – Direktur PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan, pemberitaan di media-media semakin terdengar terkait penjualan biskuit berbahan babi di salah satu retail di Indonesia, Indomart.

Biskuit tersebut ditulis dengan huruf kanji yang tidak dimengerti oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, dan disinyalir ada tulisan berbahan babi.

Konsumen merasa dirugikan dengan penyebaran biskuit tersebut, karena peletakkan biskuit tidak terpisah dari produk yang halal. Produk tersebut telah tersebar hampir di 30 dari total 940 toko, kata Wiwiek Yusuf, demikian dilaporkan MUI diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.

Menurut Wiwiek Yusuf, produk biskuit yang bernama Bourbone Cookie produksi CV. Roma ternyata memiliki perbedaan antara komposisi awal dan kenyataan komposisi di lapangan.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing SJH, Muti Arintawati, menegaskan, produk Bourbone Cookie produksi CV.

Roma yang menghebohkan itu belum memiliki sertifikat halal dari MUI. “Oleh karena itu, dihimbau kepada para konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli produk dan hanya memilih produk yang ada logo halal pada kemasannya,” ujar Muti.

Muti menambahkan, Logo halal menjadi sangat penting untuk menginformasikan kehalalan kepada masyarakat, karena tidak semua orang paham bahan baku ingredient yang terkandung dalam suatu produk. Cara yang paling mudah adalah melihat logo halal pada produk tersebut.

Kepada pengelola toko, Muti juga mengingatkan agar lebih selektif dalam menempatkan diplay produk dan memilahkan dengan jelas antara produk yang sudah terjamin kehalalannya dengan produk yang belum jelas kehalalannya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan ketenteraman masyarakat muslim selaku konsumen. (L/P012/R2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Ekonomi
Indonesia
Indonesia