Jenewa, MINA – Indonesia menyatakan tidak dalam posisi untuk mendukung rancangan keputusan dalam pemungutan suara mengenai penyelenggaraan debat tentang situasi di Wilayah Otonomi Xinjiang Uyghur di Sesi ke-51 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Jenewa, Swiss, Kamis (6/10).
Perwakilan RI di Dewan HAM dalam pernyataan menjelaskan, Indonesia memandang pendekatan yang diajukan oleh negara pengusung tidak akan menghasilkan kemajuan yang berarti, utamanya karena tidak mendapat persetujuan dan dukungan dari negara yang berkepentingan.
“Negara anggota harus menjunjung tinggi prinsip dan cara kerja Dewan sebagaimana tertuang dalam Resolusi SMU PBB 60/251. Di bawah resolusi 60/251, sangat jelas bagi Indonesia bahwa imparsialitas, transparansi, dan dialog harus menjadi jiwa dari kerja Dewan HAM,” tulis pernyataan Perwakilan RI di Dewan HAM PBB dalam keterangan persnya.
Namun Indonesia menekankan komitmennya yang teguh untuk
mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh
dunia termasuk di Xinjiang.
Baca Juga: Liga Arab Kutuk Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel
Bahkan, Indonesia telah melakukan diskusi dengan Pemerintah dan
masyarakat China terkait pemajuan dan perlindungan hak asasi
manusia umat Muslim Uighur.
Dewan HAM PBB, Kamis (6/10), melangsungkan pemungutan suara atas proposal dari Inggris, Turki, Amerika Serikat dan sebagian besar negara Barat lainnya untuk mengadakan debat tahun depan tentang dugaan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur serta kelompok-kelompok etnis minoritas lainnya di Xinjiang.
Akan tetapi, Dewan HAM PBB menolak proposal tersebut dengan hasil 19 suara menentang, 17 mendukung dan 11 absen.
Negara-negara Barat berusaha membangun momentum dari laporan dari mantan kepala urusan HAM PBB Michelle Bachelet, yang dirilis Agustus 31, yang menemukan “kejahatan terhadap kemanusiaan” kemungkinan telah terjadi di Xinjiang. (R/RE1/P1)
Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Pawai Dukung Badai Al-Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)