Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Taher: Orang Asing Pedofil Harus Diawasi

Fauziah Al Hakim - Rabu, 10 Januari 2018 - 09:36 WIB

Rabu, 10 Januari 2018 - 09:36 WIB

118 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Warga negara asing yang diduga sebagai pelaku pedofilia harus diawasi secara ketat. Pintu-pintu masuk bagi orang asing harus diawasi pula, karena kasus-kasus pedofilia terus meningkat di berbagai daerah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menyatakan hal itu sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).

“Pintu masuk bagi orang asing yang melakukan kasus pedofilia sangat banyak, bisa melalui Manado, Jakarta, Batam, dan Bali. Indonesia dianggap sebagai pangsa yang luar biasa bagi pedofil, karena dianggap longgar dalam penerapan hukum bagi pelaku pedofilia,” katanya.

Dikutip dari rilis DPR RI, dia menegaskan, hukum harus ditegakkan dan seleksi orang asing yang masuk perlu dilakukan untuk mengetahui latar kedatangan mereka ke tanah air, karena kasus pedofilia tak jarang melibatkan orang asing.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berserta Kepolisian dan Imigrasi perlu mengambil langkah bersama. Riwayat kejahatan yang pernah dilakukan orang asing juga perlu diketahui, agar tak melakukan kejahatan di dalam negeri.

Sementara itu, pada kesempatan lain, Ali mengungkapkan, anak-anak korban pedofilia di Tangerang terus bertambah hingga mencapai 41 anak dari sebelumnya 25 anak.

Menurutnya, masalahnya adalah longgarnya pengawasan orangtua dan guru di sekolah. Namun, ironisnya orangtua dan guru yang mestinya melindungi anak-anak malah jadi pelaku pedofilia itu sendiri.

Dia menilai, kepada mereka harus dikenakan hukuman berat yang diatur UU plus hukuman tambahan sepertiganya dari hukuman utama.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

“Kalau hukumannya 20 tahun, maka ditambah sepertiga. Bila perlu, dihukum mati. Sementara hukuman kebiri hanya bisa diberlakukan setelah memasuki masa akhir tahanan,” tegasnya. (R/R05/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Ekonomi
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia