Jakarta, 24 Jumadil Akhir 1438/23 Maret 2018 (MINA) – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keprihatinannya pada kejadian kasus pedofilia yang marak akhir-akhir ini. Dia berharap, para pelaku pedofilia divonis hukuman mati.
Alasannya, para tersangka melakukan kejahatan seksual secara berkelompok dengan sengaja dan menyakiti akan memberikan dampak berkepanjangan bagi korban. Maka Mensos menilai kejahatan tersebut layak memperoleh hukuman mati, jika memang diberlakukan pemberatan.
Selain hukuman mati, Khofifah juga berharap para pelaku tersebut dikebiri sebagai upaya memberikan efek jera. “Kalau ada hukuman tambahan, pelakunya bisa di kebiri, tapi Peraturan Pemerintah (PP) nya belum ada kalau soal kebiri dan harus segera diterbitkan (PP),” katanya dalam keterangan pers yang dikrtima MINA, Kamis (23/3).
Melalui kejadian pedofilia, tambahnya, akan menjadi penguatan bagi aparat hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-berarnya bagi tersangka, seperti halnya pada revisi Undang-undang perlindungan anak.
Baca Juga: Menag Sayangkan Banyak yang Ngaku Ulama tapi Minim Pengetahuan
“Jika pemerintahan periode Kabinet Kerja ingin membangun revolusi mental dan karakter, maka harus menyelesaikan permasalahan ini. Karena kasus pedofilia telah mereduksi investasi Sumber Daya Masyarakat (SDM) di keluarga bahkan Negara,” ujarnya.
Pekan lalu, sebuah jaringan bernama Official Loli Candy’s 18+ dengan lebih 7.000 anggota di Facebook diungkap kepolisian karena membahas, mengoleksi ratusan foto dan video pornografi anak. Dari kasus ini polisi menangkap empat pengelola dan satu anggota grup rahasia tersebut.
Menurut pelapor, Risrona Talenta Simorangkir (29), mereka yang ada di dalam grup berbicara tentang bagaimana bisa mendekati dan mengajak anak supaya mau berhubungan seks dengan mereka, bagaimana supaya anak tidak mengadu pada orang tua, dan bagaimana supaya anak tidak pendarahan (sewaktu melakukan hubungan).
“Ada satu orang berbicara tentang sudah berapa banyak korbannya dan bagaimana dia melakukannya pada keponakan. Ngeri mbak,” katanya kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Polisi mengatakan mereka menemukan 400 video dan 100 foto serta percaya jumlah itu bisa bertambah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan mereka juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
Para anggota di dalam grup Facebook Candy tidak mengunggah foto dan video langsung dalam grup kata Risrona tapi menggunakan tautan yang harus diunduh terlebih dahulu. (L/R09/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal