Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AL-SISI SAHKAN UU ANTI-TERORISME KONTROVERSIAL

Rudi Hendrik - Senin, 17 Agustus 2015 - 21:54 WIB

Senin, 17 Agustus 2015 - 21:54 WIB

598 Views

<a href=

Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi. (Foto: Bernd von Jutrczenka/picture-alliance/dpa/AP Images)" width="300" height="169" /> Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi. (Foto: Bernd von Jutrczenka/picture-alliance/dpa/AP Images)

Kairo, 2 Dzulqa’dah 1436/17 Agustus 2015 (MINA) – Pada Ahad (16/8), Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi mengesahkan undang-undang anti-terorisme yang mengatur denda selangit.

UU juga memungkinkan untuk memecat pekerjaan orang yang memberi laporan “palsu” terkait serangan militan.

Pemerintah telah mempercepat proses hukum setelah jaksa agung Mesir dibunuh dalam sebuah serangan bom mobil pada akhir Juni, diikuti dengan serangan militan berskala besar di Semenanjung Sinai.

Militer Mesir marah setelah media mengutip sumber pejabat keamanan dan melaporkan puluhan tentara telah tewas dalam serangan di Sinai. Secara resmi militer mengumumkan 21 anggotanya dan puluhan militan tewas.

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Hukum kontroversial itu akan mengenakan denda tinggi bagi media yang memberi informasi palsu tentang serangan militan atau membocorkan operasi keamanan kepada militan.

Kritikus mengatakan, denda tinggi akan membuat surat kabar kecil terancam tutup dan mencegah media besar berlaku independen.

Namun UU itu tidak secara khusus menyebutkan jurnalisme.

UU juga mengancam hukuman mati bagi mereka yang diadili karena memimpin “kelompok teroris” atau membiayai serangan.

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Ratusan aktivis Muslim telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan massa sejak Al-Sisi, seorang mantan panglima militer, menggulingkan Presiden Muhammad Mursi pada Juli 2013.

Mursi sendiri telah divonis hukuman mati dalam persidangan Juni lalu, namun mengajukan banding. (T/P001/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

Rekomendasi untuk Anda