London, MINA – Amnesty International meminta Israel mencabut instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir untuk sepenuhnya mencegah warga Palestina mengibarkan bendera mereka di depan umum.
Juru bicara Amnesti Internasional Rami Haider mengatakan, larangan yang diberlakukan oleh pemerintah baru Israel untuk mengibarkan bendera Palestina melanggar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
“Langkah ini tidak dapat dilihat secara terpisah dari serangkaian tindakan Israel untuk melegalkan rasisme,” kata Haider seperti dikutip Palinfo, Rabu (11/1).
Rami Haider mengatakan, langkah yang diambil ini datang untuk melenyapkan identitas rakyat Palestina dan mencegah mereka mengekspresikan nasionalisme mereka.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Dia juga menambahkan, larangan itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Amnesti memperingatkan bahwa perintah ini menimbulkan pelanggaran yang jelas terhadap Pasal 2, 7, 19 dan 20 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan piagam PBB.
Pekan lalu, Menteri Keamanan Israel yang baru diangkat Itamar Ben Gvir, yang dikenal ekstremisme, memerintahkan untuk memberlakukan larangan mengibarkan bendera Palestina di ruang publik.
Sebuah survei baru-baru ini yang dilakukan oleh Amnesti pada awal tahun 2022 mengungkapkan bahwa hasutan terhadap bendera Palestina oleh pemerintah Israel selama beberapa tahun terakhir telah berhasil menanamkan rasa takut di hati kebanyakan orang Yahudi saat melihatnya.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Survei menunjukkan bahwa hingga 80 persen warga Palestina yang mengibarkan bendera bermaksud untuk mengekspresikan nasionalisme atau protes terhadap rasisme. (T/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon